Berita Kota Yogya Hari Ini
Infrastruktur Pasif Telekomunikasi di Kota Yogyakarta Terus Ditata untuk Dukung Sektor Pariwisata
Infrakstruktur pasif teknologi telekomunikasi yang dewasa ini menjadi pendukung kebutuhan pokok masyarakat terkait akses internet, seringkali bertubr
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Infrakstruktur pasif teknologi telekomunikasi yang dewasa ini menjadi pendukung kebutuhan pokok masyarakat terkait akses internet, seringkali bertubrukan dengan estetika kota.
Tidak terkecuali di Kota Yogyakarta, di mana kabel-kabel fiber optik yang menjuntai di udara, berulang dikeluhkan publik, karena merusak pemandangan.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta pun berupaya menempuh penanganan lewat pemindahan dan penyederhanaan kabel fiber optik di wilayahnya.
Baca juga: PLN UP3 Yogyakarta Dukung Kebutuhan Listrik Kawasan Wisata dan Industri di Gunungkidul
Usai menyasar deretan titik dalam beberapa tahun terakhir, upaya itu bakal dilanjutkan dengan sasaran Jalan Pasar Kembang, yang rencananya bergulir per 2023 ini.
"Akan kami lakukan penataan kabel fiber optik di sana, dengan skema ducting," cetus Kepala Diskominfosan Kota Yogya, Ignatius Trihastono, di sela FGD 'Untuk Telekomunikasi Nyaman, Gunakan Frekuensi Aman', yang digelar Kemkominfo RI, Rabu (23/8/23).
Trihastono mengatakan, penataan dan pemindahan kaber fiber optik menuju bawah tanah dengan skema ducting tersebut digulirkan selaras dengan proyek di kawasan setempat oleh Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Ia berujar, Jalan Pasar Kembang jadi sasaran, karena dianggap mempunyai peranan strategis di sektor pariwisata sebagai penopang Malioboro.
"Kawasan Stasiun Tugu (Yogyakarta) itu, kan, jadi penyangga Malioboro. Sehingga, 2023 ini harapannya sudah bebas dari kabel telekomunikasi. Rencananya pakai sikema ducting juga itu," tandasnya.
Ia menjelaskan, beberapa titik yang sudah dilakukan penataan kabel fiber optik, baik dengan skema ducting atau penyederhanaan, antara lain Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Sudirman, Jalan Suroto, Jalan Sultan Agung, hingga Jalan Malioboro.
Menurutnya, meski di Jalan Malioboro tidak bisa sepenuhnya memakai skema ducting, kesemrawutan kabel sejauh ini bisa terkondisi dengan langkah penyederhanaan.
"Malioboro sudah 90 persen, meskipun memang tidak memungkinkan dalam bentuk ducting. Tapi, itu ditata, sehingga estetika Malioboro sekarang relatif tidak terpolutani infrastruktur fiber optik," ujarnya.
"Ini menjadi urgensi kita, ketika bicara konteks Kota Yogya, sebagai daerah jasa pariwisata, kebutuhan infrastruktur telekomunikasi dan estetika kotanya harus senantiasa terjaga," imbuh Trihastono.
Sementara itu, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo RI, Wayan Toni Supriyanto, yang didapuk membuka FGD, menyampaikan, kegiatan ini digulirkan untuk membahas rangkaian polemik penyelenggaraan telekomunikasi. Salah satunya, soal mekanisme jual beli layanan internet kepada warga masyarakat yang dewasa ini diwarnai sejumlah masalah.
"Sekarang dalam struktur perizinan internet ini, yang seharusnya jualan langsung ke pelanggan itu adalah penyelenggara jasa. Tapi, mekanismenya sekarang ada reseller, RT RW Net dan lain-lain," ujarnya.
Sebenarnya, lanjut Wayan, hal tersebut sama sekali tidak dilarang, selama pelaksanaannya di lapangan diselaraskan dengan mekanisme, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya, para reseller layanan Indihome, boleh saja membangun infrastruktur telekomunikasi, namun billing-nya tetap harus atas nama Telkom.
Bangun Gedung Baru, Puskesmas Kraton Kota Yogyakarta Segera Direlokasi |
![]() |
---|
Kotabaru Ceria, Upaya Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Bangkitkan Atraksi Malam di Jogja |
![]() |
---|
Sebanyak 80 Bank Sampah di Kota Yogyakarta 'Mati Suri', Diperlukan Upaya Pembinaan |
![]() |
---|
Dukung Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judi Online, Forpi Kota Yogyakarta: Cek Gawai Secara Berkala |
![]() |
---|
Sanksi Tegas Menanti ASN Pemkot Yogyakarta yang Tergiur Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.