Pemilu 2024

Tahapan Pengumuman DCS Bacaleg di Kulon Progo, Masyarakat Diberi Kesempatan Sampaikan Masukan

Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo telah diumumkan mulai 19-28 Agustus 2023.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kulonprogo 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo telah diumumkan mulai 19-28 Agustus 2023.

Dalam kurun waktu tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap bakal calon legislatif (bacaleg). 

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, KPU Kulon Progo, Tri Mulatsih menyampaikan, masukan dan tanggapan terkait pemenuhan persyaratan administrasi bacaleg dapat disampaikan secara tertulis. 

Baca juga: Problem Sampah Yogya, Pakar UGM: Solusinya Bukan Teknologi, Tapi Budaya Mengolah dari Rumah

Selain itu, masyarakat juga harus menyertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo

"Penyampaian masukan dan tanggapan bisa lewat website https://infopemilu.kpu.go.id. Atau juga bisa datang langsung ke kantor KPU Kulon Progo serta lewat email kpukabkp@gmail.com maupun menghubungi nomor 082220887070," jelas Tri, Senin (21/8/2023). 

Untuk diketahui, total ada 437 DCS bacaleg yang diumumkan oleh KPU Kulon Progo melalui media elektronik dan cetak. Serta 12 kapanewon maupun 88 kalurahan/kelurahan.

Sebelumnya, pengumuman seluruh DCS telah melalui proses yang panjang. 

Pada 1-14 Mei 2023 lalu, total ada 550 bacaleg yang diajukan oleh 17 parpol ke KPU Kulon Progo. Dari jumlah tersebut, bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya 94 orang. Sementara, yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 456 orang. 

Ketika proses pengajuan perbaikan, jumlah bacaleg mengalami penurunan. Dari 550 menjadi 528 bacaleg, terdiri dari 426 MS dan 102 TMS.

Selanjutnya, terdapat kelonggaran perbaikan bagi bacaleg yang TMS. 

"Dari proses itu, parpol dapat mengajukan perubahan daftar calon. Saat itu, ada 13 parpol yang mengajukan perubahan sekitar 452 orang. Kemudian kita jumlahkan dengan 4 parpol yang tidak mengajukan di perubahan, jumlah calegnya sejumlah 526 orang," jelas Ibah Mutiah, Ketua KPU Kulon Progo saat penetapan DCS, Jumat (18/8/2023) lalu. 

"Dari 526 bacaleg yang diverifikasi kembali hasilnya 437 MS dan 87 TMS. Kemudian 437 MS sudah disetujui oleh parpol tadi pagi. Hari ini, DCS ditetapkan dan diumumkan 437 orang," sambungnya. 

Dalam tahapan pengumuman DCS masukan dari masyarakat dibutuhkan sebagai bahan untuk pencermatan daftar calon tetap (DCT). 

"Jika ditemukan tidak memenuhi syarat menurut masyarakat maka kami akan klarifikasi mulai 14 September-3 Oktober 2023. Kita klarifikasi langsung dan parpol bisa mengganti calegnya," terang Ibah. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved