Terdakwa Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Berpotensi Dipecat dari Jabatan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menyatakan ia bersalah dalam kasus ini.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/ Alexander Ermando
Kompleks gedung RSUD Wonosari Gunungkidul 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Terdakwa kasus korupsi RSUD Wonosari di 2015, Aris Suryanto divonis 4 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menyatakan ia bersalah dalam kasus ini.

Aris diketahui terakhir menjabat sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gunungkidul.

Ia dinonaktifkan dari jabatannya lantaran terlibat dalam kasus ini.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Sunawan, mengatakan belum ada tindaklanjut terhadap Aris usai vonis diberikan.

"Yang bersangkutan tetap berstatus non-aktif," katanya pada wartawan, Jumat (18/08/2023).

Meski begitu, Sunawan mengatakan Aris berpotensi besar untuk dikenakan sanksi pemecatan.

Sebab kasus yang menjeratnya tergolong sebagai penyalahgunaan jabatan.

Sanksi diberikan berdasarkan UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Begitu juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen ASN.

"Penindakannya juga berbeda dengan kasus pidana pegawai lain yang menggunakan peraturan tentang Kedisiplinan PNS," jelas Sunawan.

Kendati demikian, sanksi pemecatan tetap didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Terutama mengacu pada hasil keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sebab meskipun sudah divonis oleh hakim, Aris diketahui mengajukan banding. Proses hukum pun masih tetap berjalan hingga kini.

"Tindakan terhadap jabatannya belum bisa diambil, mengingat kekuatan hukumnya belum tetap," kata Sunawan.

Aris pun masih berhak mendapatkan hak gaji bulanannya. Namun gaji tersebut dipotong sekitar 50 persen dari nominal biasa lantaran ia diberhentikan sementara alias non-aktif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved