Terdakwa Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Berpotensi Dipecat dari Jabatan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menyatakan ia bersalah dalam kasus ini.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/ Alexander Ermando
Kompleks gedung RSUD Wonosari Gunungkidul 

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Shendy Pradana, mengatakan hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider kurungan 2 bulan.

"Vonisnya lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara," ujar Shendy.

Ia mengatakan JPU masih pikir-pikir atas putusan hakim terhadap Aris. Mereka diberi waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved