Terdakwa Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Berpotensi Dipecat dari Jabatan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menyatakan ia bersalah dalam kasus ini.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Shendy Pradana, mengatakan hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider kurungan 2 bulan.
"Vonisnya lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara," ujar Shendy.
Ia mengatakan JPU masih pikir-pikir atas putusan hakim terhadap Aris. Mereka diberi waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.(*)
Baca Juga
| Kronologi Kecelakaan Maut di Rongkop: Tiga Orang Tewas Usai Truk Molen Tabrak Dua Motor |
|
|---|
| Tiga Orang Meninggal dalam Kecelakaan Maut Motor vs Truk Molen di Rongkop Gunungkidul |
|
|---|
| Kasus HIV AIDS di Gunungkidul Masih Tinggi, Dinkes Perkuat Pencegahan Lewat Terapi ARV |
|
|---|
| Ada Penyesuaian LP2B, Pemkab Gunungkidul Masih Tunggu Persetujuan RTRW dari Kementerian ATR/BPN |
|
|---|
| Musim Keong Macan, Hasil Tangkapan Nelayan di Gunungkidul Bisa Capai 3 Ton per Hari |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.