Terdakwa Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Berpotensi Dipecat dari Jabatan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menyatakan ia bersalah dalam kasus ini.
Tayang:
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Shendy Pradana, mengatakan hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider kurungan 2 bulan.
"Vonisnya lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara," ujar Shendy.
Ia mengatakan JPU masih pikir-pikir atas putusan hakim terhadap Aris. Mereka diberi waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/rsud-wonosari-2012021.jpg)