Terdakwa Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Berpotensi Dipecat dari Jabatan
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta menyatakan ia bersalah dalam kasus ini.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Shendy Pradana, mengatakan hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider kurungan 2 bulan.
"Vonisnya lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara," ujar Shendy.
Ia mengatakan JPU masih pikir-pikir atas putusan hakim terhadap Aris. Mereka diberi waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Atasi Masalah Narkoba, Ini Langkah Pemkab Gunungkidul dan BNNP DIY |
![]() |
---|
Mendekati Puncak Kemarau, BPBD Gunungkidul Sebut Belum Ada Permintaan Droping Air |
![]() |
---|
17 Pegawai Non ASN Gunungkidul Batal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Kata BKPPD |
![]() |
---|
Hewan Ternak Mati karena Penyakit Menular, 14 Peternak di Gunungkidul Mendapat Kompensasi |
![]() |
---|
Bupati Gunungkidul Dorong KNMP Jadi Pemasok Kebutuhan Lauk di Program MBG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.