Berita Gunungkidul Hari Ini

Terbukti Bersalah, Terdakwa Korupsi RSUD Wonosari Ajukan Banding

Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Jo. Pasal 55 KUHP.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Freepik
Ilustrasi hukum, law, persidangan 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Terdakwa kasus korupsi RSUD Wonosari , Aris Suryanto telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Ia pun disebut mengajukan banding.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Shendy Pradana mengatakan sidang pembacaan vonis dilakukan pada Senin (14/08/2023).

"Hakim menyatakan terdakwa Aris Suryanto terbukti bersalah," kata Shendy dihubungi pada Selasa (15/08/2023).

Hakim menilai Aris terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Jo. Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi RSUD Wonosari Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Tipikor

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gunungkidul non-aktif ini pun divonis pidana penjara 4 tahun. Selain itu ia juga didenda Rp 300 juta subsider kurungan selama 2 bulan.

"Meski demikian yang bersangkutan menyatakan banding atas vonis tersebut," ujar Shendy.

Lantaran ada upaya banding, Kejari Gunungkidul pun membuka kemungkinan melakukan langkah serupa.

Keputusan akan diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meski demikian, Shendy mengatakan JPU memutuskan masih pikir-pikir alias mempertimbangkan banding tersebut.

Pihaknya pun memiliki waktu kurang lebih 7 hari atau sepekan untuk memutuskan.

"Kami menggunakan hak untuk pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan tersebut, sebelum menentukan sikap dan menunggu petunjuk dari pimpinan," jelasnya.

Aris disebut ikut menggelapkan uang pengembalian jasa dokter RSUD Wonosari senilai Rp 470 juta.

Aksi ini dilakukan saat ia menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik di periode 2009-2012.

Baca juga: ASN Pemkot Yogyakarta Diminta Konsisten Hindari Pungli dan Korupsi

Ia pun sudah mengembalikan uang tersebut sebanyak 2 kali, masing-masing senilai Rp 240 juta dan Rp 230 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved