Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi RSUD Wonosari Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Tipikor
Terdakwa Aris Suryanto diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik RSUD Wonosari saat kasus terjadi
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi RSUD Wonosari dengan terdakwa Aris Suryanto masih terus berjalan.
Adapun kasus ini terjadi pada periode 2009-2012 dan terungkap pada 2015.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Sendhy Pradana, mengatakan sidang kasus ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY.
"Tim Jaksa dari Kejari Gunungkidul juga dilibatkan, karena kasusnya terjadi di Gunungkidul," jelas Sendhy pada wartawan, Senin (07/08/2023).
Aris Suryanto diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Rekam Medik RSUD Wonosari saat kasus terjadi.
Terakhir, ia menjabat sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gunungkidul, kini non-aktif.
Menurut Sendhy, pada sidang lanjutan yang berlangsung hari ini, Aris akan membacakan pledoi.
Sebab di sidang sebelumnya, ia dituntut hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan selama 6 bulan.
Aris diduga menggelapkan uang pengembalian jasa dokter senilai Rp 470 juta.
Aksi ini dilakukan bersama mantan Direktur RSUD Wonosari, Isti Indiyanti, yang telah divonis 1,5 tahun penjara.
"Terdakwa (Aris) sudah mengembalikan uang tersebut masing-masing Rp 230 juta dan Rp 240 juta, namun kasus hukum yang bersangkutan tetap berjalan," kata Sendhy.
Ia mengatakan masih ada beberapa tahapan sidang terhadap Aris. Sebab sudah ada jadwal persidangan yang disiapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor DIY.
Sendhy pun berharap proses sidang berjalan sesuai jadwal. Khususnya hingga muncul vonis dari majelis hakim untuk terdakwa.
"Semoga sebelum akhir Agustus sudah ada putusan," ujarnya.
Aris sudah dinonaktifkan dari jabatan Sekretaris Diskominfo Gunungkidul sejak Maret 2023.
Keputusan diberikan oleh bupati melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD).
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengatakan Aris tetap menerima hak gaji bulanannya.
Namun ada pemotongan sebesar 50 persen dari nominal biasanya.
"Yang bersangkutan dinonaktifkan karena ditahan terkait kasus hukumnya, sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya," jelasnya.(*)
3 Kabupaten Penghasil Sirsak Terbanyak di DIY, Ada Gunungkidul |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Sabtu 9 Agustus 2025: Potensi Hujan Ringan Wilayah Tertentu |
![]() |
---|
Pendapatan Pajak Kendaraan Gunungkidul Menurun Pascapenerapan Pajak Opsen, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Piodalan Ke-6 di Pura Segara Wukir Gunungkidul: Wujud Syukur dan Pelestarian Tradisi Hindu |
![]() |
---|
BPS Gunungkidul Ingatkan Pemerintah Waspadai Gejolak Harga Pangan saat Musim Kemarau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.