Berita Gunungkidul Hari Ini
Terbukti Bersalah, Terdakwa Korupsi RSUD Wonosari Ajukan Banding
Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Jo. Pasal 55 KUHP.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Meski demikian proses hukum terhadapnya masih tetap berjalan.
Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul , Sunawan mengatakan Aris tetap berstatus non-aktif meski sudah ada vonis.
"Sebab kami menunggu sampai adanya kekuatan hukum tetap (inkrah), baru akan mengambil kebijakan," katanya.
Aris dinonaktifkan dari jabatan Sekretaris Diskominfo sejak Maret 2023.
Keputusan itu pun diteken langsung oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta.( Tribunjogja.com )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Gunungkidul Hari Ini
Pemkab Gunungkidul Usulkan Kalurahan Songobayu Jadi Kampung Nelayan Merah Putih |
![]() |
---|
Polres Gunungkidul bersama BKSDA DIY Tanam 2400 Pohon untuk Makanan MEP |
![]() |
---|
Libur Nataru, Dispar Gunungkidul Targetkan 101 Ribu Kunjungan Wisatawan |
![]() |
---|
Kuatkan Diseminasi Informasi, Pemkab Gunungkidul bersama LPP RRI Jalin Sinkronisasi Media |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Gelar Konser Kebangsaan Pentas Bhinneka Tunggal Ika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.