Berita Gunungkidul Hari Ini

Terbukti Bersalah, Terdakwa Korupsi RSUD Wonosari Ajukan Banding

Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) Jo. Pasal 55 KUHP.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Freepik
Ilustrasi hukum, law, persidangan 

Meski demikian proses hukum terhadapnya masih tetap berjalan.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul , Sunawan mengatakan Aris tetap berstatus non-aktif meski sudah ada vonis.

"Sebab kami menunggu sampai adanya kekuatan hukum tetap (inkrah), baru akan mengambil kebijakan," katanya.

Aris dinonaktifkan dari jabatan Sekretaris Diskominfo sejak Maret 2023.

Keputusan itu pun diteken langsung oleh Bupati Gunungkidul Sunaryanta.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved