Pemuda Asal Temanggung Nekat Curi Uang Milik Ibu Kos, Modusnya Congkel Pintu Kamar

Ketika itu korban mengaku bahwasanya ia pada Kamis pagi mengambil uang milik korban sebesar Rp2 juta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Pelaku pencurian di rumah kos saat dihadirkan pada jumpa pers di Mapolsek Jetis, Senin (14/8/2023) 

"Kami sanggong (menunggu) terduga pelaku pulang ke kos (rumah korban)," ungkapnya.

Ketika itu korban mengaku bahwasanya ia pada Kamis pagi mengambil uang milik korban sebesar Rp2 juta.

Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi yakni membeli topi, kaus dan celana.

"Uangnya digunakan untuk beli topi, kaos, dan celana. Dia ini (pelaku) numpang dikamar temannya," terang dia.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Jetis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Untuk saat ini penyidik menerapkan Pasal 363 angka 5 huruf e KUH Pindana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun," terang Kanit Reskrim. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved