Konsultan Hukum dan Properti Yogyakarta Kenalkan Alat Penghancur Sampah, Ini Keunggulannya
Mereka mengenalkan alat insinerator atau alat penghancur sampah yang diklaim praktis menangani sampah jenis residu.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Alat ini juga tidak menggunakan bantuan apa pun dalam membakar sampah.
Pembakaran hanya menggunakan sampah yang sudah tidak berguna.
"Direkomendasikan bahwa sampah yang dibakar benar-benar sampah residu dan harus ditekan lebih dulu sebelum dibakar guna mengurangi kadar airnya," katanya.
Kadar air yang direkomendasikan dari sampah residu mencapai 40 persen, jika tidak, maka akan menimbulkan asap hitam pekat.
Dia mengklaim tengah merancang generasi baru dari alat ini yang lebih bagus.
Ada tambahan penyaring berupa karbon di bagian belakang alat untuk menyerap asap, sehingga tidak mengganggu masyarakat sekitar dan lingkungan.
"Filter itu juga akan membuat suhu di dalam alat stabil di angka 500-1.000 derajat Celcius, sehingga asap yang keluar sedikit," ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan DLH Kota Jogja, Ahmad Haryoko, menyampaikan penggunaan alat pembakar sampah harus benar-benar memperhatikan aspek lingkungan dan sosial masyarakat.
Jangan sampai operasional alat itu malah menimbulkan masalah lingkungan.
Oleh karenanya ia meminta agar uji laboratorium alat itu telah keluar baru digunakan secara massal.
"Kalau memenuhi syarat sesuai dengan yang digariskan oleh KLHK dan masyarakat menerima bisa dipakai, kalau banyak yang protes dari warga dan hasil uji laboratoriumnya tidak masuk ya tidak bisa dipakai. Harus memenuhi regulasi," pungkasnya. (*)
DIY Masuk Prioritas Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, Eksekusi Tunggu Pusat |
![]() |
---|
Kisah Zaira Bertels, Bangun Usaha Pemanfaatan Limbah di Sleman Jadi Produk Interior Berskala Ekspor |
![]() |
---|
Kisah Mutia, Pecatur Muda Bantul Menenun Mimpi di Dunia Busana di UNY |
![]() |
---|
Buka Road to MILO ACTIV Race 2025, Wali Kota Yogyakarta Sosialisasikan Budaya Olah Sampah |
![]() |
---|
Cerita Supatmi Warga Klaten Menunggu 34 Tahun Diangkat Jadi Pegawai Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.