Temuan Baru Dispertaru DIY soal Aset Ilegal di 6 Kalurahan di Sleman

Kasus mafia tanah tanah kas desa di DIY terus menggelinding. Kejaksaan Tinggi DIY terus bergerak dan telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

DINAS Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY mendeteksi 13 aset properti di DI Yogyakarta yang diduga dibangun secara ilegal oleh terdakwa Robinson Saalino yang terlibat kasus mafia tanah kas desa atau TKD.

Aset tersebut jenisnya tidak hanya perumahan, Melainkan juga ada klaster pertokoan, guest house, pondok wisata, villa, dan water park.

Plt Kepala Dispertaru DIY, Adi Bayu Kristanto mengungkapkan, jika ada perumahan di atas tanah kas desa yang disegel Satpol PP DIY, pihaknya mengimbau agar konsumen dapat melakukan pelaporan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan.

"Itu kan kasihan sebenarnya, itu kan ke konsumennya biar nanti konsumennya yang melakukan tuntutan kepada Robinson," ujar Bayu, Minggu (6/8).

Menurutnya, Pemda DIY hanya berfokus pada upaya penertiban terkait pemanfaatan tanah kas desa di wilayahnya.

Sedangkan terkait masalah konsumen yang telanjur menghuni perumahan bermasalah, Pemda DIY tidak bisa berbuat banyak.

Karenanya, konsumen diminta untuk melapor, terlebih sudah ada payung hukum terkait masalah itu, yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Yang penting proses hukum tetap jalan. Persoalan bagaimananya nanti konsumennya untuk menuntut ke Robinson ya," jelasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved