Temuan Baru Dispertaru DIY soal Aset Ilegal di 6 Kalurahan di Sleman

Kasus mafia tanah tanah kas desa di DIY terus menggelinding. Kejaksaan Tinggi DIY terus bergerak dan telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Temuan ini diharapkan juga dapat membuka pintu gerbang bagi Kejati DIY untuk mengungkap praktik mafia tanah di wilayah lain di luar Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman.

" Kejati yang menangani (terdakwa) Robinson, jadi supaya ada kesamaan proses hukum, memudahkan dalam hal penyelidikan, penyidikan dan persidangan," katanya.

Segera cek

Menanggapi temuan 13 aset properti yang diduga dibangun secara ilegal di atas TKD, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad mengaku segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi mulai pekan depan.

Hal ini untuk memastikan apakah pemilik properti telah mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa. Jika terbukti belum berizin, maka akan dilakukan penyegelan.

"Mulai Senin kita menelusuri lagi, itu kan khusus hanya yang (terdakwa) Robinson saja," kata Noviar, Minggu (6/8).

Noviar mengungkapkan, sebelumnya Satpol PP DIY memperoleh informasi ada 25 titik aset properti yang dibangun Robinson di wilayah DIY.

Seluruhnya belum bisa dilakukan penertiban karena pihaknya belum memperoleh informasi di mana saja aset itu dibangun.

Karenanya hingga saat ini, baru ada delapan aset properti yang bisa dilakukan penyegelan.

Pihaknya pun telah meminta Dispertaru DIY untuk melakukan penelusuran, namun untuk sementara ini baru ditemukan sebanyak 13 lokasi dan dari temuan tersebut akan dilakukan pengembangan untuk menelusuri aset lainnya.

"Nanti kita kembangkan apakah dari 13 ini 25-nya bisa ketemu nggak," ucapnya.

Dia menargetkan tahap pemeriksaan dan klarifikasi dengan pemilik properti selesai pekan depan. Dengan demikian upaya penyegelan dapat segera dilakukan setelahnya. "Mudah-mudahan seminggu selesai," katanya.

Seperti diketahui, ada tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan mafia TKD. Yakni Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno dan Lurah Caturtunggal Agus Santoso yang berstatus sebagai tersangka.

Sementara satu lagi, Robinson Saalino tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. (tro)

Silakan Lapor

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved