Temuan Baru Dispertaru DIY soal Aset Ilegal di 6 Kalurahan di Sleman
Kasus mafia tanah tanah kas desa di DIY terus menggelinding. Kejaksaan Tinggi DIY terus bergerak dan telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus mafia tanah tanah kas desa di DIY terus menggelinding. Kejaksaan Tinggi DIY terus bergerak dan telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka dan terdakwa.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Muhammad Anshar Wahyudin menegaskan, upaya pengembangan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman, terus berlanjut.
Dijelaskan lebih lanjut, ada beberapa bidang tanah kas desa yang tengah diselidiki pemanfaatannya karena tak sesuai dengan perizinan yang diberikan.
Lokus penyelidikan tak hanya di Kalurahan Caturtunggal, Sleman, melainkan juga menyasar tiga kalurahan lain yakni Condongcatur, Candibinangun dan Maguwoharjo.
“Di Maguwoharjo dan Candibinangun, di situ ada beberapa proyek, dan kemudian kita jadikan satu (penyelidikan),” ungkapnya.
Sementara Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY terus melakukan deteksi di lapangan.
Terbaru, Dispertaru DIY menemukan 13 aset properti yang diduga dibangun secara ilegal di atas tanah kas desa atau TKD.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispertaru DIY, Adi Bayu Kristanto mengungkapkan, seluruh temuan itu berada di Kabupaten Sleman. Yakni tersebar di Kalurahan Caturtunggal, Condongcatur, Maguwoharjo, Wedomartani, Candibinangun, dan Caturtunggal.
"Ini dugaan ya, lokasinya ada di sekitar 13 tempat, ungkap Bayu, Minggu (6/8).
Lebih lanjut Bayu menjelaskan, bagunanan di atas TKD itu jenisnya bermacam-macam. Tak hanya perumahan, melainkan juga ada klaster pertokoan, guest house, pondok wisata, villa, dan water park.
Bangunan dikelola oleh sejumlah perusahaan milik Robinson yang diduga belum mengantongi izin pemanfaatan TKD.
"Tidak hanya (dikelola) Deztama saja, macam-macam, tapi diduganya milik (terdakwa kasus mafia TKD) Robinson," jelasnya.
Temuan tadi, lanjutnya, sudah diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY agar dapat segera dilakukan penindakan jika keberadaannya terbukti melanggar regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Pemda DIY juga akan mengupayakan adanya proses hukum agar praktik mafia tanah kas desa tak terulang dan semua yang terlibat harus menghadapi konsekuensi hukum.
"Jadi Satpol PP kan langsung menyampaikan informasi kepada Bapak Gubernur, nanti Biro Hukum dan Dispertaru DIY akan menindaklanjuti hasil laporan itu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY," terang Bayu yang juga menjabat Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.