Temuan Baru Dispertaru DIY soal Aset Ilegal di 6 Kalurahan di Sleman
Kasus mafia tanah tanah kas desa di DIY terus menggelinding. Kejaksaan Tinggi DIY terus bergerak dan telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasus mafia tanah tanah kas desa di DIY terus menggelinding. Kejaksaan Tinggi DIY terus bergerak dan telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka dan terdakwa.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Muhammad Anshar Wahyudin menegaskan, upaya pengembangan terkait kasus penyalahgunaan TKD di Caturtunggal, Depok, Sleman, terus berlanjut.
Dijelaskan lebih lanjut, ada beberapa bidang tanah kas desa yang tengah diselidiki pemanfaatannya karena tak sesuai dengan perizinan yang diberikan.
Lokus penyelidikan tak hanya di Kalurahan Caturtunggal, Sleman, melainkan juga menyasar tiga kalurahan lain yakni Condongcatur, Candibinangun dan Maguwoharjo.
“Di Maguwoharjo dan Candibinangun, di situ ada beberapa proyek, dan kemudian kita jadikan satu (penyelidikan),” ungkapnya.
Sementara Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY terus melakukan deteksi di lapangan.
Terbaru, Dispertaru DIY menemukan 13 aset properti yang diduga dibangun secara ilegal di atas tanah kas desa atau TKD.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispertaru DIY, Adi Bayu Kristanto mengungkapkan, seluruh temuan itu berada di Kabupaten Sleman. Yakni tersebar di Kalurahan Caturtunggal, Condongcatur, Maguwoharjo, Wedomartani, Candibinangun, dan Caturtunggal.
"Ini dugaan ya, lokasinya ada di sekitar 13 tempat, ungkap Bayu, Minggu (6/8).
Lebih lanjut Bayu menjelaskan, bagunanan di atas TKD itu jenisnya bermacam-macam. Tak hanya perumahan, melainkan juga ada klaster pertokoan, guest house, pondok wisata, villa, dan water park.
Bangunan dikelola oleh sejumlah perusahaan milik Robinson yang diduga belum mengantongi izin pemanfaatan TKD.
"Tidak hanya (dikelola) Deztama saja, macam-macam, tapi diduganya milik (terdakwa kasus mafia TKD) Robinson," jelasnya.
Temuan tadi, lanjutnya, sudah diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY agar dapat segera dilakukan penindakan jika keberadaannya terbukti melanggar regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Pemda DIY juga akan mengupayakan adanya proses hukum agar praktik mafia tanah kas desa tak terulang dan semua yang terlibat harus menghadapi konsekuensi hukum.
"Jadi Satpol PP kan langsung menyampaikan informasi kepada Bapak Gubernur, nanti Biro Hukum dan Dispertaru DIY akan menindaklanjuti hasil laporan itu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY," terang Bayu yang juga menjabat Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY ini.
Temuan ini diharapkan juga dapat membuka pintu gerbang bagi Kejati DIY untuk mengungkap praktik mafia tanah di wilayah lain di luar Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman.
" Kejati yang menangani (terdakwa) Robinson, jadi supaya ada kesamaan proses hukum, memudahkan dalam hal penyelidikan, penyidikan dan persidangan," katanya.
Segera cek
Menanggapi temuan 13 aset properti yang diduga dibangun secara ilegal di atas TKD, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad mengaku segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi mulai pekan depan.
Hal ini untuk memastikan apakah pemilik properti telah mengantongi izin pemanfaatan tanah kas desa. Jika terbukti belum berizin, maka akan dilakukan penyegelan.
"Mulai Senin kita menelusuri lagi, itu kan khusus hanya yang (terdakwa) Robinson saja," kata Noviar, Minggu (6/8).
Noviar mengungkapkan, sebelumnya Satpol PP DIY memperoleh informasi ada 25 titik aset properti yang dibangun Robinson di wilayah DIY.
Seluruhnya belum bisa dilakukan penertiban karena pihaknya belum memperoleh informasi di mana saja aset itu dibangun.
Karenanya hingga saat ini, baru ada delapan aset properti yang bisa dilakukan penyegelan.
Pihaknya pun telah meminta Dispertaru DIY untuk melakukan penelusuran, namun untuk sementara ini baru ditemukan sebanyak 13 lokasi dan dari temuan tersebut akan dilakukan pengembangan untuk menelusuri aset lainnya.
"Nanti kita kembangkan apakah dari 13 ini 25-nya bisa ketemu nggak," ucapnya.
Dia menargetkan tahap pemeriksaan dan klarifikasi dengan pemilik properti selesai pekan depan. Dengan demikian upaya penyegelan dapat segera dilakukan setelahnya. "Mudah-mudahan seminggu selesai," katanya.
Seperti diketahui, ada tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan mafia TKD. Yakni Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno dan Lurah Caturtunggal Agus Santoso yang berstatus sebagai tersangka.
Sementara satu lagi, Robinson Saalino tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. (tro)
Silakan Lapor
DINAS Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY mendeteksi 13 aset properti di DI Yogyakarta yang diduga dibangun secara ilegal oleh terdakwa Robinson Saalino yang terlibat kasus mafia tanah kas desa atau TKD.
Aset tersebut jenisnya tidak hanya perumahan, Melainkan juga ada klaster pertokoan, guest house, pondok wisata, villa, dan water park.
Plt Kepala Dispertaru DIY, Adi Bayu Kristanto mengungkapkan, jika ada perumahan di atas tanah kas desa yang disegel Satpol PP DIY, pihaknya mengimbau agar konsumen dapat melakukan pelaporan ke pihak berwajib atas dugaan penipuan.
"Itu kan kasihan sebenarnya, itu kan ke konsumennya biar nanti konsumennya yang melakukan tuntutan kepada Robinson," ujar Bayu, Minggu (6/8).
Menurutnya, Pemda DIY hanya berfokus pada upaya penertiban terkait pemanfaatan tanah kas desa di wilayahnya.
Sedangkan terkait masalah konsumen yang telanjur menghuni perumahan bermasalah, Pemda DIY tidak bisa berbuat banyak.
Karenanya, konsumen diminta untuk melapor, terlebih sudah ada payung hukum terkait masalah itu, yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Yang penting proses hukum tetap jalan. Persoalan bagaimananya nanti konsumennya untuk menuntut ke Robinson ya," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.