Berita Jogja Hari Ini

Pemda DIY Terbitkan Izin Penetapan Lokasi Proyek Tol Yogyakarta-Kulon Progo

Pemda DIY menerbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) untuk pembangunan tol  trase Solo-Jogja-Kulonprogo untuk  seksi Yogyakarta-Kulon Progo.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY Beny Suharsono 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY menerbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) untuk pembangunan tol  trase Solo-Jogja-Kulonprogo untuk  seksi Yogyakarta-Kulon Progo.

IPL ditetapkan pada Jumat (28/7/2023) melalui Surat Pengumuman No. 593/8608/2023 yang ditandatangani Sekda DIY Beny Suharsono.

Dengan diterbitkannya IPL, konstruksi tol Yogyakarta-Kulon Progo telah memasuki tahap persiapan pembangunan.

Beny merinci, lokasi pembangunan terletak di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul.

Baca juga: Kaliurang Park Buka Promo Gratis Masuk untuk Nama Agus Selama Weekday Bulan Agustus

Untuk Sleman, berada di Kapanewon Mlati tepatnya di Kalurahan Tirtoadi.

Kemudian Kapanewon Gamping berada di Kalurahan  Trihanggo, Nogotirto,  Banyuraden, Ambarketawang, dan Balecatur.

Di Kapanewon Godean berada di Kalurahan Sidoarum,  Sidomulyo, Sidokarto serta Kapanewon Moyudan di Kalurahan Sumber Rahayu.

Sementara di Kabupaten Bantul, lokasi berada di Kapanewon Sedayu, yaitu Kalurahan Argomulyo dan Argosari.

Adapun perkiraan luas tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan adalah seluas 159,053 hektar.

"Tahapan yang harus dilalui adalah persiapan yang meliputi pembentukan tim,  rencana pembangunan, pendataan awal,  konsultasi publik, penetapan lokasi, pengumuman penetapan lokasi," jelas Beny, Selasa (1/8/2023).

Dia mengatakan, sebelum konstruksi akan dibentuk panitia pelaksana pengadaan tanah, pembentukan Satgas A dan Satgas B, pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi oleh Satgas A dan Satgas B, serta verifikasi hasil inventarisasi dan identifikasi.

Setelahnya dilakukan revisi hasil inventarisasi dan identifikasi pengadaan dan penetapan appraisal, pelaksanaan penilaian oleh appraisal, verifikasi hasil penilaian, penyampaian nilai ganti rugi dan musyawarah bentuk kerugian, dan pelaksanaan pembayaran ganti rugi.

Semenetara di tahun 2024, tahapan dilalui adalah pelaksanaan dan penyerahan hasil.

“Rencana jangka waktu pembangunan dilaksanakan selama kurang lebih 36 bulan, setelah tahapan pelaksanaan selesai dilakukan,” ungkap Beny.

Trase Yogyakarta-Kulon Progo diharapkan mampu memicu pengembangan wilayah sekitar, karena pengaruh aksesibilitas yang semakin tinggi dan penghematan biaya perjalanan bagi pelaku pergerakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved