Penutupan TPA Piyungan

Tangani Masalah Sampah di Jogja, Ketua Komisi A DPRD DIY Minta Sampah Dikelola di Tingkat Hulu

Isu mengenai permasalahan sampah di perkotaan kembali menarik perhatian setelah TPA Piyungan ditutup pada bulan Juli 2023.

TRIBUN JOGJA/NETI ISTIMEWA RUKMANA
Alat berat berada di TPA Piyungan atau TPST Piyungan, Minggu (23/7/2023) siang. Tempat itu menjadi pembuangan sampah dari Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, angkat bicara soal permasalahan sampah perkotaan di Yogyakarta.

Isu mengenai permasalahan sampah di perkotaan kembali menarik perhatian setelah TPA Piyungan ditutup pada bulan Juli 2023.

Dampaknya terdapat tumpukan sampah yang tidak terangkut di beberapa lokasi di wilayah kota Yogyakarta.

Data yang diambil dari lampiran Perwal 22/2022 tentang Master Plan Pengelolaan Persampahan Kota Yogyakarta Tahun 2022-2031 menunjukkan bahwa terdapat sekitar 298.87 ton/hari timbunan sampah di kota Yogyakarta, dengan jumlah produksi sampah per kapita sebesar 0,80 kg/hari, melebihi angka rata-rata nasional.

“Sampah paling besar dihasilkan oleh rumah tangga maka edukasi pilah sampah dari sumbernya penting. Sinergi kolaborasi pemda DIY, pemkot dan stakeholder terkait penting guna fasilitasi dan melengkapi sarana prasarana untuk pengurangan produksi sampah,” ujar Eko, Senin (31/7/2023).  

Selain edukasi dan sosialisasi guna pilah mana sampah organik dan anorganik, langkah mengoptimalkan bank sampah juga perlu didorong termasuk penegakan aturan agar masyarakat tidak sembarangan membuang sampah.

Eko khwatir jika masalah sampah tak kunjung tertangani akan berdampak pada sektro pariwisata sehingga mempengaruhi perekonomian DIY.

“Publik perlu dipahamkan jangan hanya bertindak dengan cara memindahkan sampah semata ke TPA, kita catat hadirnya problema sampah yang berulang berdampak pada sektor pariwisata. Wisatawan jelas enggan datang kala lihat sampah tak terkelola baik,” lanjutnya.

Berkaitan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah harus dijalankan oleh semua pihak.

Eko Suwanto, menambahkan gerak cepat wujudkan sinergi, kolaborasi antara pemda DIY, Pemerintah Kabupaten/Kota dan pemerintah tingkat desa/kalurahan dalam pengelolaan sampah diperlukan.

Eko menegaskan masalah sampah perkotaan membutuhkan beberapa langkah kerja cepat para pihak.

Di antaranya adalah diperlukannya penegakan dan dukungan dari sisi regulasi yakni Perda tentang pengelolaan sampah, peraturan desa tentang pengelolaan sampah termasuk fasilitasi anggaran harus memadai.

Selanjutnya perlu dipahami bahwa pengelolaan sampah yang tepat tentu akan mempunyai sisi positif dari segi kebermanfaatannya.

Tentu saja pengelolaan sampah yang tidak tepat, jelas berdampak bagi perekonomian di DIY karena salah satunya dapat menurunkan minat wisatawan untuk berkunjung.

Terakhir, Eko Suwanto menegaskan bahwa penanganan pengolahan sampah seharusnya dilakukan dari tingkat pertama atau rumah tangga bukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Harus ada edukasi yang lebih intens dijalankan, utamanya budaya memilah sampah sejak dari sumbernya. Hulunya itu adalah rumah tangga, perusahaan dan instansi pemerintah. Harus ada edukasi, sarana dan prasarana dan sinergi kolaborasi antar pihak,” pungkas Eko. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved