Penutupan TPA Piyungan

Sri Sultan HB X Minta Pemkab/Pemkot Kurangi Produksi Sampah: Kalau Nggak Dipaksa Nggak Jalan

Sri Sultan HB X berharap kebijakan penutupan tersebut dapat menggerakkan kabupaten/kota untuk aktif mengolah sampah di wilayahnya.

Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X meminta pemerintah Kabupaten Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta untuk mengurangi produksi sampah di level hulu.

Hal ini untuk mengurangi beban TPA Regional Piyungan yang telah mengalami kelebihan kapasitas.

Sri Sultan HB X mengungkapkan, saat ini usia TPA Regional Piyungan sudah semakin singkat karena tidak ada pengurangan volume sampah.

TPA Piyungan pun terpaksa mengalami penutupan hingga 45 hari lamanya.

Sri Sultan HB X berharap kebijakan penutupan tersebut dapat menggerakkan kabupaten/kota untuk aktif mengolah sampah di wilayahnya.

"Kalau sekarang ini kan masalahnya kalau tidak dipaksa kabupaten itu kan tidak jalan. Jadi memang ditutup, dipaksa," jelas Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, (31/7/2023).

Lebih lanjut, Sri Sultan HB X mengakku telah memberikan izin pemanfaatan tanah kas desa di sejumlah wilayah untuk dibangun tempat pengolahan sampah oleh pemerintah kabupaten/kota.

Hanya saja hingga saat ini belum ada realisasinya.

"Kami sudah memberikan izin untuk tanah desa untuk membuang sampah untuk berproses sampah tapi tidak digawe. Sudah 2 tahun yang lalu. Baru 4 bulan yang lalu (diperingati TPA Piyungan) begitu kami kasih surat tak tutup grobyakan," jelas Sri Sultan HB X.

Sri Sultan HB X mengatakan, saat ini TPA Piyungan telah dibuka secara terbatas.

Namun yang menerima sampah hanya dari wilayah Kota Yogyakarta dengan kuota 100 hingga 200 ton sehari.

Sedangkan Bantul dan Sleman dikelola secara mandiri oleh masing-masing wilayah.

"Mereka sudah punya (tempat pengolahan sampah) sendiri-sendiri. Akhirnya kan mau begerak, kalau nggak dipaksa rodo (agak) otoriter ternyata tidak mau juga. Masalahnya hanya di situ saja," ungkap Sultan.

Sri Sultan mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada, pemerintah kabupaten/kota lah yang memiliki tugas di wilayajnnya sedangkan provinsi hanya memfasilitasi.

Namun yang terjadi di DIY, seluruh sampah dari tiga kabupaten/kota langsung dibuang di TPA Regional Piyungan tanpa adanya pemilahan dan pengolahan di tingkat dua.

"Dan memang bunyi UU sampah itu wewenang kabupaten kita kan memfasilitasi saja. Bukannya tidak mau," ujar Sultan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved