VIRAL Seorang WNA Diduga Lakukan Aksi Vandalisme di Kota Yogyakarta, Ini Langkah Satpol PP DIY
Diduga, sang pelaku aksi vandalisme merupakan warga negara asing (WNA) yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebuah video yang menampilkan seseorang sedang melakukan aksi vandalisme di sebuah kedai mie di Jalan Brigjen Katamso Kota Yogyakarta beredar viral di media sosial.
Dalam informasi yang disampaikan oleh akun pengunggah, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (29/7/2023) malam di sebuah kedai Mie, Jalan Brigjend Katamso, Kota Yogyakarta.
Diduga, sang pelaku merupakan warga negara asing (WNA) yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya.
"Tadi malam ini warung makan kenalan saya, di Yamie Singkawang Jalan Brigjen Katamso, Jogja menjadi korban vandalisme, yang bikin kaget pelakunya salah satunya WNA entah ini turis, atau udah lama tinggal di Jogja," tulis akun twitter @javafoodie_.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, mengatakan aksi vandalisme merupakan tindakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Dalam Perda tersebut tertuang beberapa pasal yang mengatur tentang aksi vandalisme.
"Di situ salah satunya membahas soal vandalisme. Jelas tindakan vandalisme ini merupakan pelanggaran," katanya, saat dihubungi pada Minggu (30/7/2023).
Kendati demikian, Noviar masih akan menelusuri kebenaran informasi yang disampaikan oleh masyarakat melalui media sosial.
"Kami akan pastikan dulu kejadiannya. Tentu akan kami lakukan penindakan apabila itu terjadi," terang dia.
Selain melacak keberadaan pelaku, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi perwakilan DIY untuk menindaklanjuti hal ini.
"Siapa pun tentu akan kami tindak, apabila itu WNA kami akan koordinasikan dengan Dirjen Keimigrasian tentang informasi yang bersangkutan," pungkasnya. (*)
Seorang WNA Aniaya Warga Bantul, Polisi Selidiki Motif Pelaku |
![]() |
---|
Kantor Imigrasi Yogyakarta Deportasi WNA Asal Swiss Karena Gunakan VoA untuk Kegiatan Bisnis |
![]() |
---|
Satpol PP DIY Siapkan Pemblokiran Akun Penjual Miras di Medsos |
![]() |
---|
Promosi Miras di Jogja Berseliweran di Medsos, Satpol PP DIY Minta Komdigi Take Down |
![]() |
---|
Seorang Warga Amerika Terseret Arus di Pantai Parangtritis, Beruntung Terselamatkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.