Berita Kriminal
Gara-gara Hutang Istri Tak Kunjung Dibayar Sang Suami Kena Bacok, TKP Sleman
- Unit Reskrim Kepolisian Sektor Seyegan, Sleman menangkap warga Gamping berinisial BA (36) bersama rekannya AA (26) warga Minggir karena membacok kor
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
istimewa
Kedua pelaku penganiayaan dengan sajam, BA dan AA, saat diamankan di Mapolsek Seyegan
Keduanya disangka telah melanggar pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pada peristiwa penganiyaan tersebut, sebenarnya ada tiga pelaku.
Satu lagi berinisial YA warga Seyegan.
Pelaku tersebut berperan berjaga-jaga dan mengawasi rumah korban saat ke-dua pelaku mendobrak rumah untuk melancarkan aksinya.
Namun pelaku YA belum ditemukan, dan masih dalam proses pencarian pihak berwajib. (Tribunjogja.com/Rif)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Pak Kades Sartono Asal Ngablak Magelang Jual Sapi Bantuan APBN untuk Judi |
![]() |
---|
Mesin ATM di Wates Kulon Progo Nyaris Dibobol Orang Tak Dikenal, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Gelapkan Empat Sepeda Motor Rental, Pria di Jogja Kini Mendekam di Penjara |
![]() |
---|
Kasus Pelaku Judol Keruk Uang Bandar di Yogyakarta Berlanjut ke Perburuan Aliong |
![]() |
---|
Status Mahasiswa Magister UGM Kampus Jakarta Jadi Aktor Intelektual Pembunuhan Kacab Bank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.