Berita Kriminal

Gara-gara Hutang Istri Tak Kunjung Dibayar Sang Suami Kena Bacok, TKP Sleman

- Unit Reskrim Kepolisian Sektor Seyegan, Sleman menangkap warga Gamping berinisial BA (36) bersama rekannya AA (26) warga Minggir karena membacok kor

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Iwan Al Khasni
istimewa
Kedua pelaku penganiayaan dengan sajam, BA dan AA, saat diamankan di Mapolsek Seyegan 

Keduanya disangka telah melanggar pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pada peristiwa penganiyaan tersebut, sebenarnya ada tiga pelaku.

Satu lagi berinisial YA warga Seyegan.

Pelaku tersebut berperan berjaga-jaga dan mengawasi rumah korban saat ke-dua pelaku mendobrak rumah untuk melancarkan aksinya.

Namun pelaku YA belum ditemukan, dan masih dalam proses pencarian pihak berwajib. (Tribunjogja.com/Rif)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved