Ungkap Kasus Penyekapan 53 Wanita
BREAKING NEWS: Polresta Yogyakarta Bongkar Tempat Penampungan 53 Perempuan Korban TPPO
Satreskrim Polresta Yogyakarta membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok salon di Kemantren Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Para perempuan itu tetap mendapatkan gaji namun dengan kesepakatan yang cenderung memberatkan pekerja.
Puluhan perempuan itu setiap malam dijemput oleh manajemen untuk bekerja sebagai LC.
Setelah itu diantar kembali ke tempat penampungan atau salon di Gedongtengen
"Mereka tidak boleh keluar, dan kalau tidak bekerja gajinya dipotong," ungkapnya.
Pemilik salon tersebut adalah salah satu tersangka berinisial AW.
Sementara peran tersangka SU sebagai admin salon sekaligus pencari perempuan-perempuan yang mudah diperdaya.
Dalam kasus ini Satreskrim Polresta Yogyakarta menerapkan beberapa pasal yang pertama terkait tindak pidana perdagangan orang pasal 2 ayat 1 kemudian pasal 2 ayat 2.
Kemudian yang kedua terkait tentang perlindungan anak karena ada dua anak yang kita amankan di bawah umur 2 perempuan di bawah umur, dengan pasal 88 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang ketiga terkait pasal yang tadi Perlindungan Anak tambah pasal 761 undang-undang Nomor 35 tahun 2014.
"Upaya tersangka ini bisa dibilang sebagai penyekapan perempuan," terang Archey. (hda)
Berita Kota Yogya Hari Ini
Berita Kriminal Hari Ini
Polresta Yogyakarta
Yogyakarta
TPPO
TribunBreakingNews
Puluhan Perempuan Korban TPPO di Gedongtengen Yogyakarta Dipulangkan ke Rumah Masing-masing |
![]() |
---|
Pengakuan Bos LC Karoke di Jogja Kelola 53 Perempuan Jadi Pekerja Malam, SU: Tidak Ada Plus-plus |
![]() |
---|
Pelaku TPPO di Yogyakarta Bantah Tampung 53 Perempuan Bekerja Sebagai LC |
![]() |
---|
53 Perempuan di Yogyakarta Disekap Dipaksa Jadi LC, Salah Satu Kabur Jebol Atap Bangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.