Penutupan TPA Piyungan
Ombudsman RI Pusat Sebut Pemda DIY Tak Boleh Tutup TPA Piyungan Selama 40 Hari
"Kalau kami rekonsiliasi di lapangan memang (sampah) penuh, tapi gak boleh tutup 40 hari harusnya ada jalan keluar," katanya, di TPA Piyungan, Kamis
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Permasalahan sampah di Yogyakarta turut menjadi perhatian lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pusat untuk melakukan observasi lapangan ke Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Piyungan, Kabupaten Bantul.
Anggota Ombudsman RI Pusat Indraza Marzuki Raiz mengatakan, jika dilihat secara dekat memang TPA Piyungan sudah sangat melebihi kapasitas.
Tumpukan sampah yang terus bertambah setiap harinya harus ditangani dengan benar.
Baca juga: DLH Sleman Ingin Calon Lahan Pengganti TPS Sementara Masih Tetap Wilayah Cangkringan
Namun upaya penutupan sementara TPA Piyungan selama 40 hari bukanlah sebuah solusi.
Bagaimana pun pelayanan publik harus tetap dilakukan termasuk dalam memberiman fasilitas pengolahan sampah.
"Kalau kami rekonsiliasi di lapangan memang (sampah) penuh, tapi gak boleh tutup 40 hari harusnya ada jalan keluar," katanya, di TPA Piyungan, Kamis (27/7/2023).
Ia menjelaskan, Ombudsman RI pada 2018 silam telah memberikan beberapa rekomendasi terkait penanganan sampah di TPA Piyungan.
"Tahun 2018 kami sudah memberikan hasil kajian tetapi tidak ditindaklanjuti pemda. Ini kami lakukan kajian lagi," ujarnya.
Berdasarkan hasil diskusi bersama Kementerian Peperjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pemda DIY harus melibatkan TPS 3R untuk mengurangi beban sampah di TPA Piyungan.
Masyarakat diminta mengolah sampah sejak dari hulu agar sampah yang diangkut ke TPA Piyungan berkurang. (hda)
Sekda DIY Minta Kabupaten/Kota Kurangi Produksi Sampah untuk Perpanjang Usia TPA Piyungan |
![]() |
---|
Belasan Ton Sampah Setiap Hari Menumpuk di Jalanan Kota Yogyakarta Selama Pembatasan TPA Piyungan |
![]() |
---|
Pemda DIY Lakukan Evaluasi Penanganan Sampah Jelang Kembali Dibuka TPA Piyungan |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X Persilakan Kabupaten/Kota Sanksi Warga yang Bakar dan Buang Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
FMSS Datangi DPRD DIY Pertanyakan Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.