Penutupan TPA Piyungan
Pemkab Sleman Dikejar Waktu untuk Segera Realisasikan Tempat Penampungan Sampah Sementara
Rencana membangun tempat penampungan sampah sementara di Padukuhan Karanggeneng, Umbulharjo, Cangkringan, mendapat penolakan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Rencana membangun tempat penampungan sampah sementara di Padukuhan Karanggeneng, Umbulharjo, Cangkringan, mendapat penolakan dari warga dan memaksa harus berpindah tempat.
Kini, Pemkab Sleman sedang berburu dengan waktu, untuk mencari lahan pengganti dan secepatnya merealisasikan tempat penampungan sampah untuk menanggulangi darurat sampah setelah TPA Piyungan ditutup selama 45 hari.
"Kita berusaha mencari tempat dengan konsep pengelolaan yang mungkin sama. Mudah-mudahan kali ini berhasil," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman Epiphana Kristiyani, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Rencana Pembuatan Tempat Penampungan Sampah Sementara di Karanggeneng Dibatalkan
Pihaknya kini sedang mencari calon lokasi pengganti, setelah di Karanggeneng mendapat penolakan.
Calon lokasi pengganti bisa masih berada di Kapanewon Cangkringan, tetapi juga bisa berpindah ke Kapanewon lain.
Namun jika akhirnya berpindah ke Kapanewon lain menurut dia sedikit susah untuk kembali mensosialisasikan kepada masyarakat.
Sebab, pihaknya mengaku sudah memulai sosialisasi dari Cangkringan.
Epi mengatakan, calon lokasi pengganti akan dipilih dengan mempertimbangkan risiko benturan sekecil mungkin, sehingga bisa diterima masyarakat.
Karena permasalahan yang dihadapi, bukan hanya menyelamatkan sampah saja, tetapi bagaimana pemerintah bisa mengolah dampak sosial yang ditimbulkan.
Jika lokasi sudah ditentukan, Ia mengaku akan segera bergerak cepat.
Misalnya pemasangan geomembran, DLH sudah memiliki kontak jasa penyedia yang menjual material pelapis tanah tersebut.
Kemudian soal kebutuhan alat berat untuk menyiapkan lahan dan membuka jalur juga sudah tahu di mana harus menyewa sehingga secara teknis baginya tidak ada masalah.
Ia mengaku masih memiliki waktu untuk mulai menata lahan, meletakkan geomembran dan mengatur rekayasa lalulintas yang akan digunakan armada pengangkut sampah agar tidak menggangu.
"Ya, targetnya lima hari, kami sudah mulai sudah menempatkan sampah," katanya.
Pengelolaan sampah yang rencananya akan digunakan ditempat penampungan sampah sementara itu masih sama.
Lapisan bawah menggunakan geomembran, ada bak tampung lindi dan juga akan dibangun sumur pantau untuk memantau ada-tidaknya pencemaran di lokasi penampungan sementara tersebut.
Pekerjaan tersebut akan dikebut untuk mengejar waktu. Pasalnya semenjak TPA Piyungan dilakukan penutupan, pada 23 Juli lalu, sampah-sampah di Kabupaten Sleman tidak bisa dibuang.
Sekda Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya mengatakan, semenjak TPA Piyungan ditutup sampah di Kabupaten Sleman ditumpuk di depo masing-masing.
Jumlah depo sampah di Kabupaten Sleman sendiri ada 14 unit dan dibantu 26 TPS3R untuk mengoptimalkan pemilahan.
Jumlah tersebut tidak cukup untuk menampung semua volume sampah asal Sleman yang bisa mencapai 700 ton per hari.
Karena itu, agar sampah tidak menumpuk, pihaknya menyegerakan untuk membuat tempat penampungan sampah sementara.
"Pasti (secepatnya), karena ini darurat nggak boleh lama-lama," kata Harda.
Menurutnya, selain menyiapkan TPS sementara, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui DLH juga telah memberikan imbauan agar masyarakat bisa memilah dan mengolah sampah mandiri untuk mengantisipasi penumpukan di depo sampah. (rif)
Sekda DIY Minta Kabupaten/Kota Kurangi Produksi Sampah untuk Perpanjang Usia TPA Piyungan |
![]() |
---|
Belasan Ton Sampah Setiap Hari Menumpuk di Jalanan Kota Yogyakarta Selama Pembatasan TPA Piyungan |
![]() |
---|
Pemda DIY Lakukan Evaluasi Penanganan Sampah Jelang Kembali Dibuka TPA Piyungan |
![]() |
---|
Sri Sultan HB X Persilakan Kabupaten/Kota Sanksi Warga yang Bakar dan Buang Sampah Sembarangan |
![]() |
---|
FMSS Datangi DPRD DIY Pertanyakan Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.