Berita Jogja Hari Ini
Muhibah Budaya 2023, Keraton Yogyakarta Pentaskan Dua Tari di Tulungagung
Dua tarian dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ditampilkan dalam agenda Muhibah Budaya 2023 di Pendopo Kongas Arum Kusumaningbongso, Tulungagung
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua tarian dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ditampilkan dalam agenda Muhibah Budaya 2023 di Pendopo Kongas Arum Kusumaningbongso, Tulungagung, Senin malam (24/7/2023).
Tari pertama adalah Tari Golek Jangkung Kuning, salah satu tari klasik gaya Yogyakarta yang diciptakan oleh KRT Wiraguna pada tahun 1931.
Golek Jangkung Kuning menggambarkan seorang gadis remaja yang senang merawat tubuh dan bersolek.
Tari kedua adalah Beksan Pethilan Anila – Prahasta yang merupakan tari klasik gaya Yogyakarta yang diambil dari Serat Ramayana.
Baca juga: Ruas Jalan Utama di Kota Yogyakarta Mulai Bebas dari Tumpukan Sampah
Beksan ini menceritakan peperangan antara Patih Prahasta dari negara Alengkadiraja melawan raden Anila dari Pancawati yang merupakan pendukung Prabu Ramawijaya.
Seperti diketahui, gelaran Muhibah Budaya yang diselenggarakan atas kerjasama Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY bersama Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat dan didukung oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta ini bertujuan untuk merajut persahabatan dan merangkai kembali Kesejarahan Mataram.
Mengusung tema ‘Merajut Budaya Mataram dari Yogyakarta untuk Indonesia’ agenda ini diharapkan turut memperkuat diplomasi budaya terutama di daerah-daerah yang masih memiliki hubungan sejarah dengan Mataram.
Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X ketika menghadiri acara menuturkan, masih terdapat benang merah yang menyambungkan Yogyakarta dan Kabupaten Tulungagung.
“Jika kita membuka lembaran sejarah, memang terdapat benang merah yang menyambung hubungan Yogyakarta dengan Tulungagung. Tautan sejarah ini berawal dari Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755, dimana Tulungagung dan beberapa daerah di Jawa Timur menjadi daerah mancanegara Ngayogyakarta Hadiningrat,” ungkap Sri Paduka saat membacakan sambutan Gubernur DIY.
Sri Paduka menambahkan, jika memang tepat kiranya apabila Muhibah Budaya ini dikemas dengan tujuan merajut budaya Mataraman dari Yogyakarta dan Tulungagung, untuk memperkaya khasanah budaya Indonesia.
Sri Paduka menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung, khususnya kepada Bapak Bupati, atas penyelenggaraan Muhibah Budaya ini.
“Semoga seluruh rangkaian acara, memberi manfaat untuk pengembangan seni-budaya masyarakat kedua daerah, sebagai bagian tak terpisahkan dari Budaya Mataraman. Dengan visi dan harapan seperti itulah, saya menyambut baik dan mengapresiasi peristiwa hari ini,” tutur Sri Paduka.
Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menambahkan bahwa hubungan sejarah antara Yogyakarta dan Tulungagung sangat kuat bahkan sampai sekarang. Hal ini ditandai dengan tradisi jamasan Kanjeng Kyai Upas.
“Pusaka Kanjeng Kyai Upas merupakan salah satu warisan dari zaman Mataram Islam. Berupa pusaka tombak Kanjeng Kyai Upas yang menurut sejarah dibawa oleh Raden Mas Tumenggung Pringgodiningrat putra dari pangeran Noyokusumo Pekalongan yang menjadi menantu Sultan Hamengkubuwono ke-2. Sedang saat itu Kabupaten Tulungagung masih berbentuk Kadipaten Ngrowo,” tutur Maryoto.
Selain itu, di Kabupaten Tulungagung juga masih terdapat warisan budaya yang mirip dengan budaya Yogyakarta. Ditandai dengan masih hidupnya sanggar tari yang melestarikan tari-tari klasik gagrak Yogyakarta atau Mataraman. “Mataraman yang sangat sarat dengan nilai-nilai luhur harus kita lestarikan sebagai pembelajaran kepada masyarakat khususnya generasi muda dan juga merupakan salah satu pedoman serta tuntutan kepada tercapainya tatanan masyarakat yang Gemah Ripah Toto Titi Tentrem Kerto Raharjo menuju Indonesia yang adil makmur damai dan sejahtera,” ujar Maryoto.
| Cara Lapor Jika Terjadi Kekerasan Anak dan Perempuan di Yogyakarta, Gratis Bebas Pulsa |
|
|---|
| Kronologi Kasus Dugaan Monopoli BBM oleh Oknum Polairud di Pantai Sadeng Gunungkidul |
|
|---|
| Mengenal Class Action, Cara Menuntut Pemerintah karena Kasus Keracunan MBG |
|
|---|
| Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
|
|---|
| Kronologi Wisatawan asal Jakarta Hilang di Pantai Siung, Jenazah Ditemukan di Pantai Krakal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.