Penutupan TPA Piyungan

TPST Piyungan Ditutup, Area Pasar Tradisional di Kota Jogja Jadi Sasaran Pembuangan Sampah

dampak dari penutupan TPST Piyungan selama 45 hari tersebut berdampak pada penumpukan sampah di sejumlah tempat, tak terkecuali di Kota Yogyakarta.

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Forpi Kota Yogyakarta
Tumpukan sampah terlihat di sekitar Pasar Kranggan, Kota Yogyakarta, Senin (24/7/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Permasalahan sampah di wilayah DIYmendapat sorotan dari berbagai pihak, di antaranya Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta.

Imbas penutupan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan sejak Minggu (23/7/2023) mulai dirasakan sejumlah masyarakat.

Beberapa depo sampah tidak beroperasi lantaran belum ada kepastian kapan TPST Piyungan dibuka lagi.

Penutupan TPST Piyungan Bantul berlaku sejak tanggal 23 Juli hingga 5 September 2023 mendatang. 

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba, memprediksi dampak dari penutupan TPST Piyungan selama 45 hari tersebut berdampak pada penumpukan sampah di sejumlah tempat, tak terkecuali di Kota Yogyakarta.

Pantauan di Pasar Kranggan, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta, terlihat tumpukan sampah hingga meluber ke pinggir jalan.

Meski tumpukan sampah di sana ditutupi dengan terpal, namun aroma tak sedap tetap terasa.

Sementara di dalam Pasar Lempuyangan, Kota Yogyakarta tidak nampak tumpukan sampah seperti di Pasar Kranggan, Kota Yogyakarta. 

Depo sampah yang berada diluar Pasar Kranggan Kota Yogyakarta ini pun ditutup.

"Menurut informasi seorang petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta penutupan depo sampah Pasar Lempuyangan Kota Yogyakarta sejak Minggu kemarin namun belum pasti hingga kapan penutupan depo sampah di Pasar Lempuyangan, Kota Yogyakarta," kata anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba, Senin (24/7/2023).

Kamba menjelaskan, semua depo sampah yang Forpi Kota Yogyakarta pantau dalam keadaan ditutup. 

Harapannya dalam waktu yang tidak terlalu lama Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menemukan lokasi tempat penitipan sampah meskipun sifatnya sementara. 

Selain itu Forpi meminta kepada OPD terkait untuk mensosialisasikan kebijakan menahan atau membawa sampah untuk sementara waktu. 

Sinergitas antar OPD termasuk Kalurahan dan Kemantren serta elemen masyarakat sangat perlu dilakukan agar penanganan terkait sampah segera diatasi. 

Forpi Kota Yogyakarta mendukung dan mengapresiasi segala langkah yang dilakukan Pemkot Yogyakarta terkait dengan masalah sampah

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved