Berita Kriminal

Polresta Magelang Ringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi

Dari hasil perampokan tersebut, pelaku berhasil membawa produk rokok senilai Rp19.698.500 dan uang tunai sekitar  Rp25.002.500. 

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Para pelaku pembobol supermarket lintas provinsi saat digiring petugas untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polresta Magelang, Senin (24/7/2023) 

Dari pengakuan tersangka BR, mereka sudah menjalankan aksi kejahatan pencurian usai Lebaran tahun 2023 lalu.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku sengaja memilih minimarket yang berada di lokasi sepi. 

"Kalau mau mencuri itu spontan saja, biasanya mencari yang sepi. Butuh waktu sekitar dua jam, mulai dari melubangi bagian dinding minimarket hingga keluar membawa hasil curian,"ujarnya.

Sedangkan uang hasil curian, kata dia, dibagi rata dengan keempat pelaku yang lain.

Dirinya mengaku, uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Dibagi rata ke -empat orang. Uang itu saya berikan kepada  keluarga (untuk keperluan sehari-hari),"ucapnya.

Atas kejadian ini, polisi berhasil mengamankan satu buah linggis besi, rokok hasil curian, dua buah handphone, dan satu unit minus berwarna silver berpelat FA-1752-UJ yang dibeli tersangka BR dari hasil pencurian.

Keempat tersangka dikenai Pasal 363 KUHP terlihat tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved