Berita Kriminal

Polresta Magelang Ringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi

Dari hasil perampokan tersebut, pelaku berhasil membawa produk rokok senilai Rp19.698.500 dan uang tunai sekitar  Rp25.002.500. 

Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting
Para pelaku pembobol supermarket lintas provinsi saat digiring petugas untuk dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Polresta Magelang, Senin (24/7/2023) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polresta Magelang berhasil meringkus komplotan pembobol minimarket lintas provinsi yang beraksi di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Para pelaku diketahui juga beraksi di Lamongan, Klaten, Magelang  dan Kudus.

Keempat pelaku yakni BR (27) warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berperan sebagai eksekutor maupun otak kejahatan. 

AP (48) warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berperan sebagai eksekutor.

AS (24) warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berperan sebagai supir, dan GG (29) warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, berperan sebagai pengamat situasi. 

Untuk tersangka AO dan GG diamankan pihak Polres Klaten. Karena melakukan aksi pencurian dan pemberatan di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba, mengatakan ditangkapnya para pelaku diawali dengan adanya laporan perampokan pada sebuah minimarket di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, pada Rabu (21/6/2023).

"Didapati (oleh saksi) ada tembok yang rusak (jebol), karena curiga dicek juga di brankas (ternyata) kosong dan ada bekas dijebol. Ada beberapa produk berupa rokok juga hilang. Kemudian diikuti  dengan rusaknya CCTV, tape recorder dan DVR yang sudah rusak,"ujarnya saat pers rilis di Mako Polresta Magelang pada Senin (24/7/2023).

Dari hasil perampokan tersebut, kata dia, pelaku berhasil membawa produk rokok senilai Rp19.698.500 dan uang tunai sekitar  Rp25.002.500. 

"Sehingga total kerugiannya ditaksir hingga Rp69 juta. Termasuk perusakan terhadap CCTV, dan ada DVR yang juga ikut hilang,"ujar dia.

Untuk mengungkap kasus ini, ppolisi membutuhkan waktu selama 26 hari.

Dikarenakan, penyidikan dilakukan di wilayah yang berbeda, mulai dari  wilayah Jawa Barat hingga Jawa Timur.

Bahkan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku saat hendak diamankan.

"Ketika berhasil mengungkap kejadian ini sempat terjadi kejar-kejaran di salah satu rest area tol Jawa Timur. Di situ, pelaku memepet petugas dengan kendaraan mobil, akhirnya petugas Mengamankan tindakan tegas dan terarah. Keempat pelaku berhasil diamankan di dalam kendaraannya. Dan saat itu, para tersangka baru saja selesai melakukan tindakan kejahatan yang sama dengan sasaran minimarket juga,"terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved