Berita Kriminal

Baru Pulang Haji, Mami HH Ditangkap Polisi, Ternyata Jalankan Prostitusi di Warung Makan

Perempuan berinisial HH (45) tersebut ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok.Polres Malinau
HH (45) pemilik warung di Malinau Kaltara yang dijemput polisi saat baru pulang berhaji. HH memiliki usaha miras illegal dan prostitusi 

HH juga menentukan tariff para wanitanya, mulai Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dalam sekali kencan, di luar biaya sewa kamar.

 Wisnu juga memastikan, usaha minuman keras HH, sama sekali tidak mengantongi izin resmi.

"HH yang dipanggil sebagai mami ini, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan jerat perkara TPPO. Perbuatannya diduga telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," tutup Wisnu.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah 1 buah nota berisi tulisan biaya/upah pelayanan asusila terhadap tamu yang berkunjung dan 1 buah buku tulis rekap keuangan pendapatan penghasilan. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved