Berita Kriminal

Baru Pulang Haji, Mami HH Ditangkap Polisi, Ternyata Jalankan Prostitusi di Warung Makan

Perempuan berinisial HH (45) tersebut ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok.Polres Malinau
HH (45) pemilik warung di Malinau Kaltara yang dijemput polisi saat baru pulang berhaji. HH memiliki usaha miras illegal dan prostitusi 

TRIBUNJOGJA.COM, MALINAU – Seorang warga Malinau, Kalimantan Utara diciduk polisi sepulang dari menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.

Perempuan berinisial HH (45) tersebut ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, HH yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut juga terlibat dalam peredaran miras ilegal dan menjalankan bisnis prostitusi.

Untuk menyamarkan bisnis gelapnya, pelaku membuka warung nasi di Desa Sempayang.

Di warung nasi miliknya, Ibu Haji HH juga menyediakan bilik prostitusi.

Total ada tiga bilik prostitusi yang disediakan oleh HH di warung miliknya.

Bilik prostitusi tersebut dipagari seng cukup tinggi agar tidak diketahui dari luar.

Kini, kedok bu haji dalam menjalankan bisnis terselubungnya terungkap dan terancam hukuman penjara.

Dikutip dari Kompas.com, Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantyo, mengungkapkan, HH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orangan (TPPO).

"Selain berjualan nasi, ibu haji juga menyediakan miras. Bahkan, kami mendapati ada tiga bilik prostitusi yang dipagari seng cukup tinggi di warungnya," kata Wisnu, saat dihubungi, Sabtu (22/7/2023).

Dari penelusuran polisi, HH menjerat para wanita berusia 25 sampai 35 tahun dengan janji manis.

Baca juga: Dibuntuti Kelompok Tak Dikenal, Dua Remaja Asal Bantul Jadi Korban Penganiayaan

Ada 5 orang wanita yang diduga dipekerjakan sebagai PSK di warung makan miliknya.

HH menghubungi para wanita asal Jawa tersebut, agar datang ke Malinau, dengan iming-iming pekerjaan dan gaji menggiurkan.

HH bahkan membiayai penuh keberangkatan mereka.

"Sampai di Malinau, tidak ada pekerjaan seperti yang dijanjikan. HH malah mencatatkan semua biaya yang keluar adalah utang, dengan nominal yang dilipatgandakan. Korban harus membayar utangnya dengan cara menjajakan dirinya ke pria hidung belang," ujar dia.

HH juga menentukan tariff para wanitanya, mulai Rp 300.000 sampai Rp 500.000 dalam sekali kencan, di luar biaya sewa kamar.

 Wisnu juga memastikan, usaha minuman keras HH, sama sekali tidak mengantongi izin resmi.

"HH yang dipanggil sebagai mami ini, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan jerat perkara TPPO. Perbuatannya diduga telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," tutup Wisnu.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini adalah 1 buah nota berisi tulisan biaya/upah pelayanan asusila terhadap tamu yang berkunjung dan 1 buah buku tulis rekap keuangan pendapatan penghasilan. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved