Pemilu 2024

KPU Kulon Progo Terima Pengajuan Penggantian Dokumen Persyaratan Perbaikan Bacaleg dari 11 Parpol

KPU Kulon Progo menerima pengajuan penggantian dokumen persyaratan perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) dari 11 partai politik

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi Pemilu 2024 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo menerima pengajuan penggantian dokumen persyaratan perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) dari 11 partai politik (parpol) di daerah ini. 

"Pada verifikasi administrasi dokumen perbaikan, kami menerima pengajuan penggantian dokumen persyaratan perbaikan bacaleg dari 11 parpol," kata Tri Mulatsih, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kulon Progo, Selasa (18/7/2023). 

Pengajuan penggantian dokumen perbaikan sebagai tindak lanjut dari terbitnya surat KPU Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 perihal penggantian dokumen perbaikan bacaleg tertanggal 10 Juli 2023.

Parpol yang mengajukan penggantian perbaikan pada 14 Juli 2023 yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). 

Selanjutnya pada 15 Juli 2023 meliputi Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat dan Partai Ummat. 

Kemudian pada 16 Juli 2023 terdapat Partai Nasdem, Partai Gelora, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Perindo. 

Tri mengatakan, KPU Kulon Progo akan melaksanakan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan bakal calon hingga 6 Agustus 2023. (*) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved