Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Nunggak Bayar Sewa TKD, Sebagian Lahan Apartemen di Sleman Disegel Satpol PP DIY
Kali ini penyegelan menyasar sebagian lahan apartemen di Caturtunggal, Depok, Sleman dengan luas sekitar 15 ribu meter persegi.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) DIY kembali melakukan penertiban terkait penggunaan tanah kas desa (TKD) di DIY.
Kali ini penyegelan menyasar sebagian lahan apartemen di Caturtunggal, Depok, Sleman dengan luas sekitar 15 ribu meter persegi.
Dengan adanya penyegelan ini, total sudah ada 15 objek bangunan ilegal di atas TKD yang ditutup paksa Satpol PP.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad mengungkapkan, PT MNC yang menaungi apartemen tersebut dikatakan telah melanggar sejumlah peraturan.
Baca juga: Satpol PP DIY Sudah Segel 14 Objek Bangunan Ilegal di Atas Tanah Kas Desa
Satu diantaranya tidak membayar sewa TKD selama empat tahun lamanya.
"Sewa pertahunnya Rp 478.770.000. Jadi kalau empat tahun tidak dibayar ya mendekati 2,3 miliar," kata Noviar, Kamis (13/7/2023).
Dia melanjutkan, perusahaan juga belum mengurus izin setelah adanya pergantian pengelola apartemen.
Noviar mengatakan, jika terjadi peralihan maka pihak pengelola yang baru harus kembali mengurus perizinan.
"Izin pemanfaatan TKD nggak bisa dialihkan kepada pihak lain. Harusnya dibuat izin baru atas nama pemilik sekarang yakni MNC . MNC itu kan nggak punya izin, terus sewanya harusnya dibayarkan nah ini sewanya nggak dibayar," ujarnya.
Noviar mengungkapkan, apartemen tersebut tidak ditutup seluruhnya.
Melainkan hanya pada sebagian lahan yang memanfaatkan TKD.
Baca juga: Belasan Pengelola Tempat Usaha pada Tanah Kas Desa di DIY Akan Diproses Hukum
Adapun tanah desa yang dikelola manajemen apartemen telah disulap menjadi lahan parkir, masjid, gereja, serta lapangan olahraga.
"Yang kita persoalkan adalah parkir yang dipakai itu izinnya dari 2017 masih atas nama yang lama. Sementara kepemilikan sudah berubah," tegasnya.
Noviar mengaku telah memanggil pimpinan perusahaan pengelola apartemen sebanyak dua kali.
Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri undangan dan berdalih sedang berada di DKI Jakarta.
"Kita panggil nggak mau datang karena pihak si pemilik tidak berada di Jogja. Kan kantornya tidak ada di sini dia di Jakarta," jelasnya. ( Tribunjogja.com )
Dispar DIY Luncurkan Calender of Event, Sport Tourism Terus Dieksplor |
![]() |
---|
Film 1 Kakak 7 Ponakan, Drama Keluarga yang Hangat di Penutupan JAFF 2024 |
![]() |
---|
Festival Angkringan Yogyakarta 2024: Angkat Kuliner Ikonik dengan Sentuhan Modern |
![]() |
---|
Formulasi Kenaikan UMP Mestinya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah |
![]() |
---|
Pemda DIY Ikuti Penjurian Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.