Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Satpol PP DIY Sudah Segel 14 Objek Bangunan Ilegal di Atas Tanah Kas Desa

Aksi penyegelan merupakan instruksi langsung dari Gubernur DIY menyikapi maraknya praktek penyalahgunaan TKD.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Petugas Satpol PP DIY membentangkan spanduk penutupan operasional kos eksklusif di Condongcatur, Kamis (6/7/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) DIY tercatat sudah menyegel 14 objek bangunan ilegal yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD).

Bangunan tersebut disegel lantaran belum mengantongi izin dari Gubernur DIY.

Adapun penindakan terbaru, ada pada kost eksklusif dengan 34 kamar dan kafe di kawasan Condongcatur, Sleman yang disegel oleh Satpol PP pada Kamis (6/7/2023).

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, upaya penertiban terus berlanjut.

Hal itu merupakan instruksi langsung dari Gubernur DIY menyikapi maraknya praktek penyalahgunaan TKD.

Baca juga: Belasan Pengelola Tempat Usaha pada Tanah Kas Desa di DIY Akan Diproses Hukum

Hingga saat ini seluruh kasus yang tercatat berada di Kabupaten Sleman karena upaya penertiban memang baru ada di wilayah tersebut.

Dalam waktu dekat, upaya penertiban juga akan menyasar daerah lain.

"Jadi tidak hanya fokus Sleman yang lain juga. Karena Kita koordinasi dengan kabupaten kota juga. Jadi juga ikut mengawasi TKD di wilayah masing-masing," kata dia.

Upaya penertiban tersebut, dilakukan secara bertahap mengingat banyaknya laporan yang masuk ke Satpol PP DIY.

Selain itu, sebelum melakukan penutupan pihaknya perlu memeriksa pengelola tanah kas desa agar upaya penyegelan benar-benar sesuai prosedur.

"Jadi mohon bersabar karena laporan yang masuk sampai ratusan. Jika juga tidak hanya soal TKD tapi penegakan Perda lainnya," katanya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved