Berita Kota Yogya Hari Ini
Belasan Jukir Liar di Kawasan Malioboro Dicokok Tim Gabungan
Belasan juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di kawasan Malioboro mendapat tindakan tegas dari Pemkot dan Polresta Yogyakarta sepanjang akhir peka
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Belasan juru parkir (jukir) liar yang beroperasi di kawasan Malioboro mendapat tindakan tegas dari Pemkot dan Polresta Yogyakarta sepanjang akhir pekan lalu.
Tidak sebatas teguran bersifat persuasif, para pengelola aktivitas parkir ilegal yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta tersebut, juga terancam sanksi denda hingga kurungan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, menandaskan, sepanjang akhir pekan lalu, pihaknya mendapati banyak aduan masuk, soal aktivitas parkir liar di kawasan Malioboro.
Baca juga: Operasi Patuh Candi di Klaten Dilaksanakan 14 Hari, Ini Sasarannya
Benar saja, laporan dari masyarakat tersebut, mencakup deretan ruas jalan utama, seperti Jalan Margo Utomo, Jalan Jlagran, Jalan Mataram, sampai Jalan Pasar Kembang.
"Kemarin, kan, banyak keluhan tentang perparkiran, baik dari sisi tarif, atau pelanggaran karena di tempat yang tak semestinya," urainya, Senin (10/7/2023).
"Maka kami Forkompimda, dari Polresta, Kodim dan Tim Saber Pungli terjun langsung ke lapangan, sebagai bagian dari komitmen kami untuk menciptakan Yogya yang lebih baik dan nyaman," tambah Singgih.
Otomatis, penindakan secara serentak oleh personel gabungan tersebut membuat para juru parkir liar yang rata-rata beroperasi pada malam hari kalang kabut.
Ia mengatakan, dalam operasi yang digencarkan selama akhir pekan lalu itu, terdapat 14 jukir liar yang dicokok jajaran Polresta Yogyakarta dan langsung dilakukan penindakan serta proses hukum oleh penyidik.
"Terakhir tadi malam itu, ada dua orang jukir liar yang diamankan, di Jalan Margo Utomo. Tapi, di hari-hari sebelumnya sudah ada juga," ujar Pj Wali Kota.
Menurutnya, sanksi tegas harus diberikan, lantaran mereka terbukti melakukan aktivitas parkir liar di lokasi yang jelas-jelas sudah ada rambu larangan.
Bahkan, ia menyatakan, hukuman tidak sebatas menyasar para jukir liar, karena pengendara, atau pemilik kendaraan yang nekat parkir di tempat-tempat terlarang, turut kena imbas, serta dijatuhi sanksi berupa tilang.
"Jadi, modelnya itu, kan, tempat dilarang parkir. Tapi, ada okmum yang ngabani dan mobil-mobil pun masuk. Nah, itu, kan, jadi pungutan liar, ya," cetusnya.
"Bagi pengendanya juga kita tilang, sudah beberapa. Mereka juga melakukan pelanggaran, di situ jelas-jelas dilarang parkir, tapi tetap parkir. Jadi, ada dua yang ditindak, jukir dan pengendara," lanjut Singgih.
Ia berharap, aparat penegak hukum bisa memberikan sanksi berat pada jukir liar yang sudah berulang kali tercokok petugas.
Bukan tanpa sebab, kalau sebatas dikenai hukuman tindak pidana ringan (tipiring) yang hanya menjatuhkan denda sekitar Rp500 ribu, atau kurung badan beberapa hari saja, dianggap kurang memberikan efek jera bagi para juru parkir liar.
"Supaya menimbulkan efek jera. Masih dalam koridor tipiring, tapi hukumannya maksimal, kalau memang dia masih bandel. Itu evaluasi bagi kami, ya, pemerintah, kepolisian dan pengadilan," ungkapnya. (aka)
Bangun Gedung Baru, Puskesmas Kraton Kota Yogyakarta Segera Direlokasi |
![]() |
---|
Kotabaru Ceria, Upaya Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Bangkitkan Atraksi Malam di Jogja |
![]() |
---|
Sebanyak 80 Bank Sampah di Kota Yogyakarta 'Mati Suri', Diperlukan Upaya Pembinaan |
![]() |
---|
Dukung Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judi Online, Forpi Kota Yogyakarta: Cek Gawai Secara Berkala |
![]() |
---|
Sanksi Tegas Menanti ASN Pemkot Yogyakarta yang Tergiur Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.