Berita Jogja Hari Ini

Satpol PP DIY Total Telah Menutup 13 Hunian dan Tempat Usaha di atas Tanah Kas Desa 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY mencatat sudah ada 13 bangunan berada di tanah kas desa yang ditutup operasionalnya karena melanggar aturan

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Selain menutup kos eksklusif, di hari yang sama yakni Kamis (6/7/2023) pihak Satpol PP DIY juga menutup operasional tempat usaha lain yang melanggar aturan.

Objek tersebut yakni sebuah tempat usaha kafe Kanari berlokasi di Jalan Cempaka Baru, Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman.

Disinggung adanya pelanggaran hukum pidana atas penyalahgunaan tanah kas desa, Qumarul menyampaikan itu menjadi kewenangan aparat hukum lain.

"Karena dasar hukumnnya berbeda. Kami dasarnya perda. kalau kemudian ada indikasi lain dari Kejati atau atau kepolisian itu menjadi hak kewenangan mereka," terang dia.

Menanggapi hal ini, Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Satpol PP DIY.

Pasalnya, ia menyebut sebagai kepala kalurahan wewenangnya terkait penyalahgunaan tanah kas desa selama ini hanya sebatas memberikan surat peringatan.

Peringatan terhadap pengelola agar tidak melanjutkan pembangunan hunian yang melanggar perda tersebut sudah dilakukan.

Namun pihak pengelola tetap melanjutkan pembangunan dan saat ini terbukti bersalah.

Berdasarkan informasi yang didapat, pihak kalurahan mendapat pemberitahuan pembangunan kos eksklusif itu sejak 2020.

"Dari hasil pemeriksaan itu izinnya baru bentuk rekomendasi ditingkat kabupaten. Jadi (pengelola) mendahului. Dulu peringatan pasti. Tapi kita hanya sebatas mengingatkan, kalau Sapol PP kan ada kewenangan menyegel," pungkasnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved