Dua Pria Tertangkap Basah Hendak Bobol Rumah Warga Sewon
Dua orang pria tertangkap basah masuk ke rumah warga di perum Panggungharjo Residence
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Beredar tayangan di media sosial, dua orang laki-laki tertangkap basah saat akan melakukan tindak pencurian di rumah AF (50), warga Perum Panggungharjo Residence, Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan kejadian itu.
Menurutnya, aksi pencurian itu berlangsung pada Selasa (14/10/2025) pukul 09.30 WIB.
Kedua pelaku diketahui berinisiaI (36), warga Bandung, Jawa Barat dan AF (47), warga Jakarta Timur, DKI Jakarta.
"Awalnya, penjaga malam Perum Panggungharjo Residence Pelemsewu, dihubungi oleh korban dan warga setempat bahwa ada orang yang mencurigakan di sekitar Perum Panggungharjo Residence," katanya, kepada awak media.
Kemudian, warga sekitar mengecek dan mendapati ada dua orang tidak dikenal mencoba masuk rumah korban. Akhirnya, dua orang tersebut diamankan warga.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Bandwidth Sleman, ESP Masih Terima 50 Persen Gaji
Setelah dicek ternyata gembok dari pintu pagar dan kunci pintu utama rumah korban dirusak. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sewon, sehingga dua orang tersebut diserahkan ke Polsek Sewon.
"Selain itu, terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan termasuk dua buah obeng, dua kunci L, satu unit sepeda motor Yamaha Xeon warna biru putih thn 2013 nomor polisi D 3730 ZBF, serta tas slempang terbuat dari kulit warna coklat," jelas dia.
Adapun motif tindak pencurian tersebut masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian. (Nei)
| Viral Marak Pencurian Tabung Gas 3 Kilogram di Bantul, Pelaku Diringkus |
|
|---|
| Polisi Ungkap Modus Baru Pencurian Motor di Parkiran Mal Sleman |
|
|---|
| Viral Narasi Pengusiran Warga di Sewon Bantul, Polisi Beberkan Fakta dan Kronologinya |
|
|---|
| Mengaku Pelayat, Perempuan Ini Curi Uang di Rumah Duka |
|
|---|
| Pria Asal Bantul Curi dan Jual Sepeda Motor Lewat Media Sosial, Kini Dijerat Pidana Penjara 7 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-pencurian_20180814_171108.jpg)