Berita Purworejo

Hampir 50 Persen Bacaleg di Purworejo Belum Memenuhi Syarat Administrasi 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menyatakan hampir sebagian besar bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Dewi Rukmini
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purworejo, Widya Astuti, mengatakan seluruh Parpol di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah terdapat bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS), Selasa (4/7/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menyatakan hampir sebagian besar bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan partai politik (parpol) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah belum memenuhi syarat (BMS). 

Hasil tersebut didapatkan usai KPU Kabupaten Purworejo menyelesaikan tahapan verifikasi administrasi (vermin) pada berkas pendaftaran para bacaleg Pemilu 2024 beberapa waktu lalu. 

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purworejo, Widya Astuti, mengungkapkan dari 17 parpol yang mendaftarkan bacaleg, semua dinyatakan BMS.

Baca juga: Perhiasan dan Uang Tunai Milik Warga Bantul Digondol Maling Saat Pemilik Menunaikan Salat Subuh

Artinya, semua parpol harus memperbaiki dokumen bacaleg yang dinyatakan BMS. 

Widya menjelaskan, secara keseluruhan ada 627 bacaleg yang didaftarkan Parpol untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik 2024 mendatang. Bacaleg tersebut meliputi 373 laki-laki dan 254 perempuan. 

Akan tetapi keikutsertaan mereka dalam Pemilu 2024 besok belum bisa dipastikan, sebab banyak bacaleg yang perlu memperbaiki dokumen. 

"Kemarin bacaleg yang mendaftar ada 627 dari 17 Parpol. Kurang lebih 50 persen dokumen bacaleg dinyatakan BMS. Seluruh parpol ada bacaleg yang BMS, jadi harus memperbaiki dan pengajuan kembali ke KPU," ungkap Widya kepada Tribunjogja.com, Selasa (4/7/2023). 

Adapun, proses penerimaan, perbaikan, sekaligus pengajuan kembali berkas bacaleg Pemilu 2024 telah dibuka KPU Kabupaten Purworejo sejak 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023.

Kendati demikian, hingga kini Widya mengaku belum ada satu pun parpol yang memberi kode pemberitahuan terkait pengajuan berkas kembali. 

"Kami sudah sampaikan semua hasil ke masing-masing parpol, terkait kekurangannya dimana. Tetapi sejauh ini belum ada parpol yang ngode akan melakukan pengajuan kembali kapan. Walau begitu, saat ini kami sudah membuka helpdesk. Jadi seoptimal mungkin kami menghimbau parpol kalau ada informasi yang diinginkan terkait perbaikan, silahkan konsultasikan. Intinya kami tetap melayani," jelas Widya. 

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa tiap parpol rata-rata mengalami kendala persyaratan dokumen yang sama. Di antaranya ijazah bacaleg yang belum dilegalisir atau terkait surat dari Pengadilan Negeri yang dinyatakan belum benar. 

Pihaknya pun berharap para parpol segera melakukan pengajuan perbaikan dokumen bacaleg sebelum 9 Juli 2023 berakhir. Pasalnya, jika sampai waktu yang ditentukan tidak segera memperbaiki dokumen.

Maka bacaleg terkait akan dinyatakan gugur berpartisipasi dalam memperebutkan kursi anggota DPRD Kabupaten Purworejo, karena tidak memenuhi syarat (TMS). 

Seorang bacaleg dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Purworejo, Masruron, mengaku bersyukur karena berkas pendaftarannya telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Kabupaten Purworejo

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved