Pemilu 2024

456 Bacaleg di Kulon Progo Unggah Ulang Persyaratan Pileg 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo, Ibah Muthiah, mengatakan verifikasi administrasi perbaikan dimulai 24 Juni - 9 Juli 2023.

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi Pemilu 2024 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sebanyak 456 bakal calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Kulon Progo dinyatakan belum memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi.

Karena itu, mereka harus mengunggah ulang persyaratan yang kurang pada verifikasi administrasi perbaikan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo, Ibah Muthiah, mengatakan verifikasi administrasi perbaikan dimulai 24 Juni - 9 Juli 2023.

Total ada 550 bacaleg dari 17 partai politik yang mendaftar ke KPU Kulon Progo untuk Pemilu 2024.

Terdiri dari 230 bacaleg perempuan dan 320 bacaleg laki-laki.

"Dari hasil verifikasi administrasi ada 94 bacaleg yang statusnya memenuhi syarat (MS) dan 456 bacaleg masih belum memenuhi syarat (BMS). Hanya ada dua parpol yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memenuhi syarat di atas 30 persen. Lainnya masih kurang, di bawah 30 persen," katanya, Senin (3/7/2023).

Ibah menyebut, rata-rata persyaratan yang belum terpenuhi oleh bacaleg di Kulon Progo tergolong ringan.

"Misalnya kartu tanda anggota (KTA) belum ada logo parpol, hanya print-printnan sebaliknya. Surat kesehatan baru rohani saja atau malah seluruhnya kesehatan jasmani. Kemudian kurang tanda-tangan sehingga (bacaleg) harus mengunggah ulang," jelas Ibah.

Pada proses verifikasi administrasi perbaikan, bacaleg yang belum memenuhi syarat akan melakukan pendaftaran kembali menggunakan model b pengajuan daftar bakal calon.

Barangkali ada parpol yang mau mengganti bacaleg atau lainnya

KPU Kulon Progo membuka layanan help desk pada 26 Juni - 8 Juli 2023 mulai pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB.

Kemudian pada 9 Juli 2023 sampai pukul 23.59 WIB.

Diharapkan sebelum penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) sudah tidak ada perubahan.

Karena setelah verifikasi administrasi perbaikan, KPU Kulon Progo hanya menyatakan status bacaleg MS ataupun tidak memenuhi syarat (TMS). (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved