Berita Kulon Progo Hari Ini

Polres Kulon Progo Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Kasus TPPO, Ini Modus yang Digunakan

Polres Kulon Progo berhasil menggagalkan keberangkatan mereka ke Selandia Baru karena tidak dilengkapi dokumen yang sah seperti visa dan paspor. 

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/Sri Cahyani Putri
lima tersangka dugaan kasus TPPO dihadirkan saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Selasa (27/6/2023). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo akhirnya menetapkan lima tersangka dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) ke Selandia Baru. 

Kelima tersangka meliputi perempuan inisial TH (42), ASP (46), NB (46), VAM (46) dan laki-laki inisial DWA (46), warga Semarang, Jawa Tengah.

Mereka memiliki peran masing-masing. 

"Tersangka TH dan ASP sebagai koordinator di Yogyakarta serta bertugas mengurus akomodasi penginapan dan logistik. Kemudian NB dan DWA merekrut calon pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan VAM sebagai otak dari kasus ( TPPO ) ini," ucap Iptu Lucas Agus Merdeka Siborian, KBO Satreskrim Polres Kulon Progo saat rilis kasus, Selasa (27/6/2023). 

Dalam kasus ini terdapat 18 CPMI berinisial F, M, IS, S, SK, AM, AR, JS, ES, EW, S, JP, DR, S, R, P, Y dan S. 

Baca juga: Polres Kulon Progo Tangani 20 Korban Kasus Dugaan TPPO ke New Zealand Lewat YIA

Mereka direkrut oleh tersangka melalui media sosial maupun dari mulut ke mulut. 

"Modusnya dengan cara mengiming-imingi para CPMI dengan cara memberikan syarat yang mudah dan biaya yang murah serta upah yang besar di Selandia Baru yakni 20 dolar per jam," terangnya. 

Polres Kulon Progo berhasil menggagalkan keberangkatan mereka ke Selandia Baru karena tidak dilengkapi dokumen yang sah seperti visa dan paspor. 

Berdasarkan pengakuan tersangka VAM, kata Lucas, bisnis penyaluran tenaga kerja ke luar negeri secara ilegal dimulai sejak 2022 lalu.   

Terkait kepastian pemberangkatan para CPMI ke Selandia Baru juga masih dalam proses. 

"Penyampaian tersangka VAM, untuk keberangkatan masih dalam proses. Berkas (dokumen pemberangkatan) masih berada di Bali. Karena mereka (18 CPMI) sempat berada di Bali sekitar empat bulan," kata Lucas. 

Padahal, lanjut Lucas, para CPMI telah membayar sejumlah uang untuk keberangkatan mereka ke luar negeri.

Pembayaran pada gelombang pertama berkisar Rp 7.000.000-Rp 12.000.000.

Sementara paling tinggi hingga Rp 30.000.000. 

Hingga saat ini, 18 CPMI dari beberapa kabupaten di Jawa Tengah masih ditampung di Rusunawa Giripeni, Wates, Kabupaten Kulon Progo

Kapolres Kulon Progo , AKBP Nunuk Setiyowati menerangkan, dugaan kasus TPPO terjadi pada 15 Juni 2023.

Kala itu, anggota intel Polres Kulon Progo mendapat informasi dari masyarakat ada puluhan masyarakat yang akan dipekerjakan ke Selandia Baru sebagai pemetik buah menginap di sebuah hotel di wilayah Temon. 

Menerima informasi tersebut, polisi lalu mendatangi lokasi kejadian. 

Baca juga: Satgas TPPO Sudah Tangkap 532 Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Selanjutnya, mereka dibawa ke Polres Kulon Progo guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Dari pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah fakta hingga akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka TPPO

"Tersangka yang diamankan di hotel wilayah Temon ada dua orang yang bertindak sebagai koordinator. Kemudian dua orang ditangkap di wilayah Semarang dan seorang ditangkap di Jakarta," kata Nunuk. 

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti di antaranya lima unit handphone, sebuah buku tamu hotel dan 14 lembar kuitansi pembayaran di wilayah Temon, empat lembar hasil rontgen, 42 lembar kuitansi bukti pembayaran laboratorium klinik, beberapa lembar biaya kepengurusan dokumen dan pembelian tiket keberangkatan ke Selandia Baru. 

Dihadirkan dalam rilis kasus, tersangka VAM enggan menjawab beberapa pertanyaan terkait dugaan kasus TPPO yang dilontarkan oleh wartawan. 

Atas kejadian tersebut, kelima tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 10 Undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman tiga sampai 15 tahun kurungan penjara serta pidana denda Rp 120.000.000-Rp 600.000.000. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved