Berita Jogja Hari Ini

2 WNA Bulgaria Bobol Mesin ATM Gunakan Macbook, Nasibnya Berakhir di Polresta Yogyakarta

Pelaku hanya membutuhkan seperangkat alat perkakas dan sebuah macbook yang diduga digunakan untuk meretas sistem perangkat mesin ATM.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Dua WNA asal Bulgaria menghadiri jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (27/6/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dua warga negara asing (WNA) dibekuk jajaran reserse kriminal Polresta Yogyakarta atas dugaan pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) salah satu bank milik negara.

Mereka adalah LP (35) dan PI (55) dimana keduanya sama-sama berasal dari negara Bulgaria.

Dua pelaku ini datang ke Indonesia menggunakan paspor wisata.

Namun tak disangka mereka justru berbuat kriminal dengan membobol brangkas ATM salah satu bank plat merah di Yogyakarta .

Kronologis kejadian pada Senin 19 Juni 2023 sekira pukul 12.32 WIB tepatnya di sebuah boks ATM depan Jogjatronik, Jalan Brigjen Katamso, Kota Yogyakarta

Saat itu pihak vendor hendak mengecek boks atm tersebut untuk keperluan perawatan.

Baca juga: Polresta Yogya Siap Tindak Tegas Jukir dan Pedagang Nuthuk Selama Libur Lebaran

"Ternyata terdapat uang yang ada di boks ATM berkurang dengan total kerugian Rp72 juta," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta , AKP Archye Nevada saat jumpa pers di Mapolresta, Selasa (27/6/2023). 

Atas kejadian tersebut pihak vendor membuat laporan di Polsek Gondomanan. 

Kemudian Polsek Gondomanan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk melakukan penyelidikan. 

"Kami membentuk timsus untuk mengungkap perkara tersebut. Kemudian dari unit Jatanras Sesmob melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan saksi serta alat bukti. Alhamdulillah kami berhasil mengamankan diduga pelaku di wilayah Klaten, tepatnya disalah satu hotel pada Rabu 21 Juni 2023," ungkapnya.

Identitas pelaku yakni LP (35) pekerjaan driver asal Bulgaria.

Dia berperan sebagai eksekutor yakni masuk ke boks atm lalu menguras uang pada mesin ATM.

Ketika beraksi LP hanya membutuhkan seperangkat alat perkakas dan sebuah macbook yang diduga digunakan untuk meretas sistem perangkat mesin ATM.

"Tersangka kedua PI (55) pekerjaan driver juga asal negara Bulgaria perannya, driver dan mengamati situasi," ungkapnya.

Berdasarkan pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya uang hasil kejahatan sebesar kurang lebih Rp41 juta.

Kemudian ada kunci obeng yang digunakan untuk menggembok boks atm tersebut apabila ada orang lain yang hendak masuk.

"Kami juga mengamankan notebook beserta kabel khusus yang digunakan untuk menghubungkan antara smartphone atau tablet dengan boks atm. Jadi modus mereka bukan cungkil, ganjel, tapi melalui ilegal akses melalui aplikasi atau melalui macbook yang mereka bawa," ungkapnya.

Ketika macbook pelaku sudah terhubung, pelaku diduga meretas sistem keamanan mesin ATM.

Baca juga: Satlantas Polresta Yogyakarta Bakal Terapkan Sistem Buka-Tutup Menuju Malioboro Selama Libur Panjang

Kemudian pelaku menguras uang yang ada didalam mesin ATM tersebut.

Paspor kedua WNA ini juga turut disita sebagai barang bukti kejahatan.

Berdasarkan pengakuan keduanya, uang hasil kejahatan itu telah ditransfer ke salah satu rekening melalui aplikasi.

Dalam hal ini Polisi masih menelusuri asal usul rekening yang dituju oleh kedua pelaku.

"Jadi hasil kejahatan langsung dikirimkan. Melalui aplikasi pintu, salah satu aplikasi merchant dari virtual akun," terang AKP Archye.

Para pelaku juga mengaku sudah pernah beraksi di wilayah Kalimantan dan Sumatera.

"Terhadap diduga pelaku kita kenakan pasal pertama terkait ilegal akses UU ITE pasal 30 juncto pasal 6 dan atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 tentang informasi dan alat transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," ungkapnya.

Lalu untuk pasal Subsidairnya, mereka dijerat dengan pasal 362 tindak pidana pencurian dan pemberatan atau curat dengan ancaman 7 tahun penjara. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved