Berita Kota Yogya Hari Ini
Pengakuan Pelaku Eksploitasi Dua Gadis Belia Via Aplikasi Kencan, Lima Kali Pindah Hotel di Jogja
Para pelaku eksploitasi secara seksual gadis di bawah umur di Kota Yogyakarta menawarkan korbannya di aplikasi kencan dengan tarif Rp250 ribu hingga
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
Melainkan hanya menjalankan modus yang sama yakni mengajak kenalan berlibur ke Kota Yogyakarta, selanjutnya korban ditawarkan ke aplikasi kencan online.
"Ketiga pelaku tersebut berperan sebagai operator aplikasi michat, mereka bertugas untuk mencari klien dan melakukan aksinya di hotel yang sudah dipesan," ungkapnya.
Ketika pelaku ditangkap, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti diantaranya satu pack alat kontrasepsi atau kondom, ponsel pelaku, serta sejumlah uang pecahan ratusan ribu rupiah.
Dalam kasus ini penyidik menerapkan pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Berikutnya yaitu pasal 88 juncto 761 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Kenapa kita terapkan ini karena hasil dari pemeriksaan untuk korban yang diperjualbelikan adalah anak-anak. Makanya kita terapkan undang-undang perlindungan anak di sini, dengan ancaman kurang lebih 15 tahun hukuman penjara dan denda paling banyak Rp120 juta dan paling banyak Rp600.000," ungkapnya. (Hda)
Bangun Gedung Baru, Puskesmas Kraton Kota Yogyakarta Segera Direlokasi |
![]() |
---|
Kotabaru Ceria, Upaya Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Bangkitkan Atraksi Malam di Jogja |
![]() |
---|
Sebanyak 80 Bank Sampah di Kota Yogyakarta 'Mati Suri', Diperlukan Upaya Pembinaan |
![]() |
---|
Dukung Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judi Online, Forpi Kota Yogyakarta: Cek Gawai Secara Berkala |
![]() |
---|
Sanksi Tegas Menanti ASN Pemkot Yogyakarta yang Tergiur Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.