Berita Kota Yogya Hari Ini
Pengakuan Pelaku Eksploitasi Dua Gadis Belia Via Aplikasi Kencan, Lima Kali Pindah Hotel di Jogja
Para pelaku eksploitasi secara seksual gadis di bawah umur di Kota Yogyakarta menawarkan korbannya di aplikasi kencan dengan tarif Rp250 ribu hingga
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Para pelaku eksploitasi secara seksual gadis di bawah umur di Kota Yogyakarta menawarkan korbannya di aplikasi kencan dengan tarif Rp250 ribu hingga Rp300 ribu untuk sekali kencan.
Pengakuan tersebut disampaikan pelaku NS (21) asal Palembang, Sumatera Selatan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023).
Di hadapan awak media, NS mengaku mengajak korbannya yakni KL dan YF untuk berlibur ke Kota Yogyakarta.
Setelah puas berlibur, NS justru memposting dan menawarkan korban di aplikasi kencan untuk melayani pria hidung belang.
"Saya enam hari di Jogja. Korban saya ajak liburan. Kalau tarif Rp 250 ribu sekali kencan," jelasnya.
Baca juga: Wisata Kalitalang di Merapi Klaten Ramai jadi Lokasi Syuting Film Ariel Tatum dan Chicco Jerikho
Pelaku juga mengaku sudah lima kali berpindah hotel bersama para korban agar tidak terlacak polisi.
Korban juga sama berasal dari Palembang, Sumatera Selatan.
"Korban ya kenalan, satu tongkrongan. Sehari bisa satu sampai dua (pelanggan)," ungkapnya.
Untuk pelaku RA (18) mengaku sudah tiga hari berada di Kota Yogyakarta dan dua kali bertransaksi.
"Sehari bisa 1 pelaggan dapat Rp300 ribu rupiah. Saya operator juga di Michat yang mencari pelanggan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Yogyakarta diamankan jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Ketiganya diduga memperdagangkan anak di bawah umur serta mengeksploitasinya secara seksual.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada mengatakan para pelaku yakni RA (18) pelajar laki-laki asal Bekasi, Jawa Barat.
Kemudian NS (21) laki-laki asal Palembang, Sumatera Selatan, dan BA (14) pelajar asal Sumatera Selatan.
Para pelaku memperdagangkan gadis dibawah umur serta mengeksploitasi secara seksual.
Archye menjelaskan, korbannya yakni KL dan YF di mana keduanya anak dibawah umur.
Dua gadis belia ini diposting oleh para pelaku pada aplikasi kencan online dengan tarif tertentu.
Apabila sudah ada pelanggan yang tertarik, mereka kemudian melangsungkan hubungan seksual di sebuah hotel di Kota Yogyakarta.
"Waktu kejadian di sini dalam hal pengungkapan kasus ada dua yang pertama pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekira pukul 17.00 WIB, yang kedua yaitu pada hari Sabtu tanggal 17 Juni tahun 2023 sekira pukul 21.00 WIB," jelas Archey, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (19/6/2023).
Archey menuturkan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mengetahui bahwasanya di salah satu hotel kawasan Ngampilan dan Pakualaman Kota Yogyakarta terdapat transaksi seksual.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seluruh pelaku.
"Alhamdulillah untuk pelaku dapat diamankan di hotel yang ada di Ngampilan dan hotel yang ada di Pakualaman," terang Archey.
Berkenalan Via Medsos, Ditawarkan di Michat
Dari hasil penyidikan yang dilakukan kepolisian, terungkap bahwasanya korban dan pelaku saling kenal melalui aplikasi di media sosial.
Mereka lantas menentukan waktu untuk berlibur ke Kota Yogyakarta.
Ajakan berlibur ke Yogyakarta ini belakangan menjadi modus NS untuk mengeskploitasi korban secara seksual.
Sebab setelah berlibur, dua gadis yang menjadi korban ini justru ditawarkan di aplikasi kencan online oleh pelaku.
"Mereka awalnya kenal dari medsos. Terus ditawarkan di aplikasi Michat oleh pelaku," jelas Kasatreskrim.
Pada saat pengungkapan kasus ini, pelaku mengakui bahwasanya telah memperdagangkan anak di bawah umur melalui aplikasi kencan online.
Meski ketiga pelaku saling kenal, namun mereka bukanlah sebuah sindikat.
Melainkan hanya menjalankan modus yang sama yakni mengajak kenalan berlibur ke Kota Yogyakarta, selanjutnya korban ditawarkan ke aplikasi kencan online.
"Ketiga pelaku tersebut berperan sebagai operator aplikasi michat, mereka bertugas untuk mencari klien dan melakukan aksinya di hotel yang sudah dipesan," ungkapnya.
Ketika pelaku ditangkap, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti diantaranya satu pack alat kontrasepsi atau kondom, ponsel pelaku, serta sejumlah uang pecahan ratusan ribu rupiah.
Dalam kasus ini penyidik menerapkan pasal 2 ayat 1 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Berikutnya yaitu pasal 88 juncto 761 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Kenapa kita terapkan ini karena hasil dari pemeriksaan untuk korban yang diperjualbelikan adalah anak-anak. Makanya kita terapkan undang-undang perlindungan anak di sini, dengan ancaman kurang lebih 15 tahun hukuman penjara dan denda paling banyak Rp120 juta dan paling banyak Rp600.000," ungkapnya. (Hda)
Bangun Gedung Baru, Puskesmas Kraton Kota Yogyakarta Segera Direlokasi |
![]() |
---|
Kotabaru Ceria, Upaya Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Bangkitkan Atraksi Malam di Jogja |
![]() |
---|
Sebanyak 80 Bank Sampah di Kota Yogyakarta 'Mati Suri', Diperlukan Upaya Pembinaan |
![]() |
---|
Dukung Sanksi untuk ASN yang Terlibat Judi Online, Forpi Kota Yogyakarta: Cek Gawai Secara Berkala |
![]() |
---|
Sanksi Tegas Menanti ASN Pemkot Yogyakarta yang Tergiur Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.