Pemilu 2024
PKB Bantul Soal Keputusan MK tentang Pemilu 2024: Jadi Tidak Beli Kucing dalam Karung
Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Bantul menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat, di mana MK telah menolak
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Bantul menyatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat, di mana MK telah menolak gugatan sistem pemilihan umum (pemilu) dan tetap menggunakan proporsional terbuka dalam Pemilu 2024 nanti.
Ketua DPC PKB Bantul, Abdul Halim Muslih menyatakan, dengan sistem terbuka maka rakyat sebagai pemegang kedaulatan dapat memberikan mandat kepada siapapun yang dikehendaki.
Baca juga: UGM Berhasil Menyabet 3 Penghargaan Bergengsi The 1st Indonesia GPR Awards 2023
“Jadi tidak membeli kucing dalam karung. Mereka kan wakil rakyat, seorang wakil rakyat dipilih oleh rakyat, maka rakyat harus mengetahui siapa yang harus dia pilih. Kalau proporsional tertutup, rakyat tidak mengerti, tidak mengetahui siapa nanti yang akan terpilih,” ujarnya Sabtu (17/6/2023).
Halim yang juga sebagai Bupati Bantul ini mengatakan bahwa rakyat harus diberi kesempatan untuk memilih sendiri siapa yang dikehendaki untuk menjadi wakil mereka di parlemen.
Dengan demikian rakyat harus memilih, mencoblos nama orang yang dikehendaki.
“Maka keputusan MK atas sistem pemilu yang terbuka ini sungguh sangat tepat,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan sistem proporsional terbuka, para caleg bisa berkompetisi menawarkan ide gagasan kepada rakyat secara fair. Jika menggunakan sistem tertutup, maka hal itu tidak mungkin terjadi.
Dengan demikian, Halim menyatakan bahwa keputusan MK ini menandakan demokrasi dapat berjalan dengan baik.
Sementara strategi PKB sendiri, sebelumnya telah melakukan uji kompetensi dan kepatutan (UKK) kepada bakal calon legislatif PKB.
“Dan ke-45 caleg PKB ini sudah lolos UKK itu. Setelahnya nanti akan ada diklat, di mana disana akan diberikan materi tentang demokrasi, tentang hak-hak rakyat yang harus diperjuangkan, tentang kode etik seorang wakil rakyat dan materi-materi terkait lainnya tentang pemerintahan,” urainya.
Dengan program tersebut, maka para caleg dapat berbicara lebih jauh tentang visi Bantul dan Indonesia pada umumnya ke depan. Ia menekankan, strategi jika tidak berdasarkan pengetahuan hanyalah omong kosong.
“Coro jowone ming ndobos. Misalnya mengundang masyarakat sekampung, dia berbicara tidak berdasarkan ilmu, tidak berdasarkan visi, maka pembicaraan itu dipastikan ndobos (bohong),” katanya.
“PKB tidak ingin wakil rakyat yang terpilih orang-orang yang suka ndobos, tidak memiliki visi dan pengetahuan yang matang tentang pemerintah dan demokrasi,” pungkasnya. (nto)
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.