Pemilu 2024

PSI DIY Apresiasi MK yang Putuskan Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024

Juru Bicara PSI DIY, Risa Karmida, mengungkapkan sejak awal partainya memang menolak wacana sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
Istimewa
Juru bicara DPW PSI DIY, Risa Karmida 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DI Yogyakarta mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan sistem proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024.

Putusan tersebut terkait uji materi UU No 7/ 2017 tentang Pemilu.

Juru Bicara PSI DIY, Risa Karmida, mengungkapkan sejak awal partainya memang menolak wacana sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024 mendatang.

Sebab, ia menilai, sistem ini bisa dibilang menjauhkan, serta mengasingkan rakyat dari proses politik.

"Sistem proporsional tertutup akan menjadi kemunduran demokrasi bagi Indonesia. Bayangkan saja, rakyat hanya memilih partai dan tidak bisa memilih calon anggota legislatif yang diinginkan," tandasnya, Kamis (15/6/2023).

"Keputusan menyerahkan siapa yang terpilih kepada partai akan berpotensi terjadinya jual beli kursi dalam internal partai. Selanjutnya, semua caleg hanya akan berpikir cara merayu elite partai agar mendapat nomor urut satu," tambah Risa.

Sebaliknya, sistem proporsional terbuka membuat rakyat punya otoritas memilih sendiri wakilnya.

Para caleg pun akan fokus memenangkan hati rakyat dengan program yang kreatif.

Sementara, pemilih juga bisa menagih janji kampanye pada calon yang terpilih, sehingga demokrasi akan berjalan lebih jujur dan transparan.

Karenanya, pada Januari 2023, PSI mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian UU No 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait Sistem Pemilu Proporsional. Menurutnya, PSI konsisten menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum 2024.

"Kami menangkap keresahan para caleg selama proses uji materi ini bergulir, karena mereka menganggap, akan sia-sia semua daya upaya kampanyenya," tandas Risa.

"Khususnya, bagi caleg-caleg yang tidak mendapat ’nomor cantik’. Maka, putusan MK hari ini membuat para caleg lega dan bisa fokus bekerja untuk pemenangan," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved