Pantau Putusan MK Sistem Pemilu 2024 Secara Live Streaming, Cek di Link Ini
Rangkaian sidang putusan MK tersebut dapat disaksikan secara langsung melalui live streaming via akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI siang hari ini.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan gugatan uji materiil mengenai sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam pasal 168 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu pada Kamis (15/6/2023) hari ini.
Rangkaian sidang putusan MK tersebut dapat disaksikan secara langsung melalui live streaming via akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI siang hari ini.
Link live streaming sidang putusan MK dapat diakses di tautan yang ada di akhir artikel ini.
Digugat 6 Orang
Sebelumnya, proses sidang gugatan uji materi pasal 168 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu sudah berjalan di MK.
Uji materi tersebut diajukan oleh enam pemohon yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Para penggugat meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Pengajuan uji materi untuk merubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup tersebut menimbulkan pro dan kontra dari sejumlah pihak.
Sebagian besar partai yang duduk di DPR menolak wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup tersebut.
Partai yang menolak yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat (Demokrat), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN).
Partai politik yang prosistem proporsional terbuka berargumentasi sistem ini menyediakan ruang bagi rakyat untuk menentukan calon legislatif yang terpilih, yang sebelumnya telah dicalonkan oleh partai politik.
Sistem ini dinilai sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
Sedangkan bagi partai politik yang setuju sistem proporsional tertutup berdalih sistem proporsional terbuka berdampak negatif adanya pembajakan oleh calon pragmatis yang karena popularitas dan kemampuan finansial berhasil terpilih dalam pemilu.
Sistem ini berakibat merugikan partai karena pudarnya ikatan ideologis antara calon terpilih dengan partai politik yang telah mencalonkannya.
Partai-partai politik yang hendak mempertahankan sistem proporsional terbuka juga membawa alasan penguat adanya Putusan MK.
Menurut mereka, sistem proporsional terbuka sesuai dengan Putusan MK No. 22-24/PUU-VI/2008 bertanggal 23 Desember 2008.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal Pasal 168 tentang sistem pemilu.
Baca juga: MK Putus Uji Materi UU Pemilu Besok Siang
Muncul Info Soal Hasil Putusan
Beberapa waktu yang lalu, publik dibuat gaduh dengan munculnya informasi yang menyebut MK bakal mengabulkan gugatan dan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.
Info itu disampaikan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana melalui unggahan di akun media sosialnya.
Denny tak mengungkap pasti sumber informasi tersebut. Pakar hukum tata negara itu hanya memastikan, kabar tersebut dia dapat dari informan yang kredibel, patut dipercaya, dan bukan dari hakim MK.
"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel dan karenanya patut dipercaya. Karena itu pula, saya putuskan untuk melanjutkan kepada khalayak luas sebagai bentuk pengawasan publik agar MK hati-hati dalam memutuskan perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," kata Denny dalam keterangan tertulis, Selasa 30 Mei 2023 seperti yang dikutip dari Tribun Pontianak.
Kabar ini langsung dibantah oleh MK. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, proses persidangan atas gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyoal sistem pemilu belum selesai dan masih berjalan.
"Yang pasti, sesuai agenda persidangan terakhir kemarin, tanggal 31 Mei mendatang penyerahan kesimpulan para pihak," kata Fajar saat dimintai tanggapannya, Minggu 28 Mei 2023.
Selanjutnya, proses persidangan baru akan masuk putusan majelis hakim. Jadwal sidang putusan itu pun, kata Fajar, masih belum ditetapkan.
"Setelah itu, perkara baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH (rapat permusyawaratan hakim). Selanjutnya, akan diagendakan sidang pengucapan putusan," ujarnya.
Fajar melanjutkan, perihal jadwal sidang putusan gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 itu nantinya akan disampaikan melalui laman resmi MK, mkri.id.
Kendati MK membantah bocornya putusan uji materi terkait sistem pemilu, ramai pihak yang angkat bicara terkait kabar ini. Sebagian menolak sistem pemilu diubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup.
Berikut link live streaming sidang putusan sistem pemilu oleh MK
Sistem proporsional tertutup
sistem proporsional terbuka
putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK)
Sistem Pemilu 2024
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka: Dekatkan Pilihan Rakyat, Potensi Jual Beli Suara Lebih Besar |
![]() |
---|
Tanggapan Bupati Magelang Soal Putusan MK Sekolah Swasta Gratis |
![]() |
---|
Adian Napitupulu: Putusan MK soal Pendidikan Gratis Harus Dijalankan, Tanpa Berkeluh Kesah |
![]() |
---|
Alumni UMY Menangkan Permohonan Pemisahan Jadwal Pemilu Nasional dan Lokal |
![]() |
---|
Penjelasan Hakim MK soal Pendidikan Gratis SD-SMP Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.