Pantau Putusan MK Sistem Pemilu 2024 Secara Live Streaming, Cek di Link Ini

Rangkaian sidang putusan MK tersebut dapat disaksikan secara langsung melalui live streaming via akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI siang hari ini.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Kab-purworejo.kpu.go.id
Tahapan Pemilu 2024 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan gugatan uji materiil mengenai sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam pasal 168 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu pada Kamis (15/6/2023) hari ini.

Rangkaian sidang putusan MK tersebut dapat disaksikan secara langsung melalui live streaming via akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI siang hari ini.

Link live streaming sidang putusan MK dapat diakses di tautan yang ada di akhir artikel ini.

Digugat 6 Orang

Sebelumnya, proses sidang gugatan uji materi pasal 168 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu sudah berjalan di MK.

Uji materi tersebut diajukan oleh enam pemohon yakni Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.

Para penggugat meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Pengajuan uji materi untuk merubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup tersebut menimbulkan pro dan kontra dari sejumlah pihak.

Sebagian besar partai yang duduk di DPR menolak wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup tersebut.

Partai yang menolak yakni Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat (Demokrat), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN).

Partai politik yang prosistem proporsional terbuka berargumentasi sistem ini menyediakan ruang bagi rakyat untuk menentukan calon legislatif yang terpilih, yang sebelumnya telah dicalonkan oleh partai politik.

Sistem ini dinilai sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Sedangkan bagi partai politik yang setuju sistem proporsional tertutup berdalih sistem proporsional terbuka berdampak negatif adanya pembajakan oleh calon pragmatis yang karena popularitas dan kemampuan finansial berhasil terpilih dalam pemilu.

Sistem ini berakibat merugikan partai karena pudarnya ikatan ideologis antara calon terpilih dengan partai politik yang telah mencalonkannya.

Partai-partai politik yang hendak mempertahankan sistem proporsional terbuka juga membawa alasan penguat adanya Putusan MK.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved