Pemilu 2024
UII Minta MK Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka: Pelihara Iklim Demokrasi
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan agenda pengucapan putusan Perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 pada Kamis, 15 Juni 2023.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan agenda pengucapan putusan Perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 pada Kamis, 15 Juni 2023.
Putusan MK ini akan menentukan nasib sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 apakah akan diselenggarakan tetap secara proporsional terbuka atau diubah dengan sistem proporsional tertutup.
Terkait dengan itu, Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII (HTN FH UII), dan Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII (PSHK FH UII) memberikan sejumlah catatan.
Baca juga: DPRD Gunungkidul Rela Ikut Kurangi Anggaran Kegiatan untuk Atasi Defisit
“Sebagai pengawal demokrasi, MK sudah selayaknya dan seharusnya menolak permohonan pengubahan sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup tersebut dan mempertahankan sistem pemilu terbuka,” ujar Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, Selasa (13/6/2023).
Hal ini selaras dan konsisten dengan Putusan MK Nomor 22/PUU/IV/2008 terdahulu yang menegaskan bahwa dasar penetapan calon terpilih berdasarkan calon yang mendapatkan suara terbanyak secara berurutan bukan atas dasar nomor urut terkecil yang ditetapkan hanya di internal partai politik (parpol).
Sistem pemilu terbuka memastikan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat dan pemeliharaan iklim demokrasi terus lestari dan berjalan dengan baik di Indonesia karena akan menjamin bahwa calon wakil rakyat yang terpilih adalah benar-benar pilihan rakyat sendiri dan bukan hanya pilihan Parpol.
Sistem Pemilu terbuka akan memperkuat partisipasi dan kontrol publik terhadap wakil rakyat yang akan duduk di parlemen.
Partisipasi dan kontrol publik ini berangkat dari hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya yang merupakan ciri pelaksanaan sistem demokrasi.
Demokrasi memberikan saluran kepada warga negara untuk berhubungan langsung dengan sumber kewenangan dan kekuasaan politik.
“MK juga harus mengantisipasi dan memperhatikan dampak besar terhadap perubahan sistem pemilu terbuka menjadi pemilu tertutup karena seluruh proses yang telah dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari Juni 2022 hingga Juni 2023 ini diselenggarakan dengan rujukan sistem pemilu terbuka. Perubahan atas sistem tersebut dikhawatirkan akan merobohkan seluruh proses yang telah dibangun KPU selama ini,” bebernya.
Maka, Rektor UII, Departemen HTN dan PSHK FH UII mendeka MK untuk menolak Perkara Nomor 114/PUU/XX/2022 dan tetap mempertahankan sistem pemilu terbuka.
Mereka juga mendukung KPU untuk tetap fokus menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 agar tercipta pemilu yang berintegritas.
“Kami turut meminta parpol untuk melakukan pendidikan dan pembinaan kepada kadernya agar dapat menciptakan iklim politik yang sehat dan berkualitas,” tutup dia. (ard)
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.