Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Satpol PP DIY Kembali Rencanakan Penyegelan 8 Objek Bangunan di Tanah Kas Desa
Kedelapan TKD berada di Sleman, di antaranya satu di Maguwoharjo, satu di Condongcatur, satu di Caturtunggal dan tiga di Sardonoharjo, Ngaglik.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penindakan terhadap penyalahgunaan tanah kas desa masih terus berlanjut.
Terbaru Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut ada 8 lokasi yang akan menjalani proses penutupan atau penyegelan bangunan yang berdiri di tanah kas desa (TKD).
"Rencananya ada, karena ini sebetulnya ada 8 lokasi lagi yang sedang kita proses untuk penutupan," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Selasa (13/6/2023).
Noviar merinci, kedelapan lokasi itu berada di Kabupaten Sleman.
Bahkan, beberapa lokasi sudah didirikan rumah perseorangan.
Baca juga: Tim Penasihat Hukum Mafia TKD Sleman Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU Kejati DIY
"Tiga perumahan, kemudian tiga kafe dan sebenarnya ada lagi 15 rumahnya, bukan perumahan tapi rumah individu," ucapnya.
"Yang jelas Sleman semua, satu di Maguwoharjo, yang satu di Condongcatur, satu di Caturtunggal dan yang tiga di Sardonoharjo, Ngaglik," sambungnya.
Sedangkan lokasi yang paling luas, kata Noviar, berada di Maguwoharjo, Sleman.
Menurutnya, di lokasi tersebut sudah terbangun kafe, vila hingga lapangan mini soccer.
"Ada satu luasnya 2,8 hektare di Maguwoharjo, itu ada kafe, vila, mini soccer terus ada berbagai objek wisata di situ. Kalau ketentuannya diperkenankan tapi izin dulu," ucapnya.
Menyoal kapan penutupan 8 lokasi tersebut, Noviar mengaku masih dalam proses pemanggilan terhadap pengembang.
Semua itu merujuk Pergub No.87 tahun 2012 tentang tata cara operasi non yustisi.
"Kami lakukan pemanggilan dulu, kepada pengembang termasuk pemilik untuk diproses dulu. Karena ada Pergub 87 dan di situ juga diatur dilakukan pemanggilan, BAP, setelah BAP lalu dilakukan penutupan," ujarnya.
Terkait alasan Satpol PP berencana menutup 8 lokasi tersebut, dia menduga karena ada penyalahgunaan TKD.
Baca juga: Pengawasan Pemanfaatan TKD Perlu Dipertegas
"Kalau secara resmi kan mungkin tidak ya, tetapi ini izinnya sesuai dengan Pergub No.34 tahun 2017, itu kan proses dari menyewa tanah kas desa itu harus dari keputusan Kalurahan yang harus dibicarakan dulu dengan pihak BPKal dan habis itu dimintakan persetujuan dari Gubernur melalui Bupati," tuturnya.
Dispar DIY Luncurkan Calender of Event, Sport Tourism Terus Dieksplor |
![]() |
---|
Film 1 Kakak 7 Ponakan, Drama Keluarga yang Hangat di Penutupan JAFF 2024 |
![]() |
---|
Festival Angkringan Yogyakarta 2024: Angkat Kuliner Ikonik dengan Sentuhan Modern |
![]() |
---|
Formulasi Kenaikan UMP Mestinya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah |
![]() |
---|
Pemda DIY Ikuti Penjurian Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.