Berita Sleman Hari Ini
Pengawasan Pemanfaatan TKD Perlu Dipertegas
Pemerintah di semua level tingkatan dibutuhkan sinergi yang baik terutama dalam hal pengawasan pemanfaatan TKD.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penetapan tersangka Lurah Caturtunggal, Kapanewon Depok, Agus Santoso (AS) oleh Kejati DIY dalam perkara dugaan penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) menjadi pembelajaran bagi semua pihak, mulai dari Kalurahan, Kapanewon, Kabupaten hingga Provinsi.
Pemerintah di semua level tingkatan tersebut dibutuhkan sinergi yang baik terutama dalam hal pengawasan pemanfaatan TKD.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman Samsul Bakri menyampaikan dalam peraturan Gubernur (Pergub) nomor 34/2017 tentang pemanfaatan tanah desa diatur dalam hal pengawasannya dilakukan oleh Kasultanan Yogyakarta .
Dalam hal pengawasan ini, Kasultanan secara teknis dibantu dinas yang membidangi urusan Pertanahan.
Baca juga: Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Ini Kata Sri Sultan HB X
Dalam hal ini dilakukan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Disperartu) DIY.
"Nah dalam pengawasan pelaksanaan tersebut, dapat berkoordinasi dengan Kabupaten, Kapanewon maupun Kalurahan. Artinya, itu yang dipertegas, diperkuat pengawasannya karena menjadi tugas bersama. Di dalam Pergub, itu tugas utamanya ada di Provinsi. Kita hanya support soal pengawasannya itu," kata Samsul, Jumat (19/5/2023).
Menurut Samsul, dalam Pergub tersebut, ketugasan Kabupaten, Kapanewon maupun Kalurahan dalam hal pengawasan memang tidak dirinci secara tegas.
Karenanya, dibutuhkan pembagian tugas sehingga kewenangan menjadi jelas dan tidak ada pihak - pihak yang dirugikan.
Misalnya, kewenangan Kalurahan, Kapanewon dan Kabupaten nantinya seperti apa dalam hal pengawasan.
Selama ini, kata dia, yang diatur hanya proses pengajuan perizinan namun soal pengawasannya belum diatur rinci.
Sebab itu, begitu ada pelanggaran pemanfaatan tanah Kasultanan maka yang melaksanakan penyegelan selalu dari Pemda DIY.
"Karena kewenangan ada di sana," kata dia.
Lebih lanjut, Samsul mengatakan, untuk mengantisipasi pelanggaran pihaknya mengaku sudah bersinergi untuk melakukan pembinaan terhadap Kalurahan yang ada hubungan kerjasama sewa-menyewa tanah kas desa dengan pihak ketiga atau pengembang.
Pembinaan tersebut ditekankan agar mematuhi dan memegang teguh sesuai ketentuan Pergub nomor 34/2017 tersebut.
Samsul tidak memungkiri jika pemanfaatan TKD di lapangan menuai permalasahan.
Puting Beliung Melanda Condongcatur Sleman, Sejumlah Rumah Warga Rusak |
![]() |
---|
Keterangan Polisi soal Kecelakaan Beruntun di Sleman Hari Ini, Kerugian Ditaksir Rp 155 Juta |
![]() |
---|
CERITA Fajarwati yang Kelak Tidak Akan Tidur di Bekas Kandang Sapi Lagi |
![]() |
---|
Sambut Natal, 20 Gereja di Sleman Jadi Prioritas Pengamanan Polisi |
![]() |
---|
Ibu-ibu di Yogyakarta Diajak Cerdas Kelola Keuangan dan Emosional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.