Berita Sleman Hari Ini

Pengawasan Pemanfaatan TKD Perlu Dipertegas 

Pemerintah di semua level tingkatan dibutuhkan sinergi yang baik terutama dalam hal pengawasan pemanfaatan TKD. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

Ada yang sudah dimanfaatkan namun belum mengantongi izin.

Ada pula yang sudah dimanfaatkan namun izinnya baru berproses dan belum keluar.

Selain itu, ada yang izinnya sudah terbit namun pemanfaatan di lapangan tidak sesuai dengan peruntukan sesuai izin yang dikeluarkan Gubernur. 

"Makanya ini yang harus dicermati oleh semuanya. Jangan sampai nanti ketika digunakan timbul masalah seperti itu," kata dia. 

Terpisah, Kepala Bidang Petanahan, Dispertaru Sleman , Zaini Anwar mengungkapkan, tanah kas desa yang disewakan pihak lain (investor) dan beralih fungsi selain fungsi pertanian maka harus ada izin dari Gubernur DIY melalui Bupati.

Makna melalui, kata dia, dari Bupati akan mengeluarkan dua rekomendasi yaitu rekomendasi kesesuaian tata ruang dan rekomendasi pemanfaatan.

Jika sudah ada dua rekom tersebut maka Dispertaru Sleman yang akan mengantarkan permohonan izin tersebut ke Kasultanan melalui Disperartu DIY.  

Baca juga: Setelah Caturtunggal, Kejati DIY Bakal Dalami Dugaan Penyalahgunaan TKD di Desa Lain

"Ketika izin gubernur terbit maka izin turunnya langsung ke Kalurahan. Nah, untuk menyewakan TKD, maka perikatan antara investor dan Kalurahan adalah perjanjian sewa menyewa. Perikatan itu yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak," kata dia. 

Apabila salah satu pihak, dalam perjalanannya, ada yang ingkar terhadap kontrak perikatan maka yang pertama kali komplen adalah pihak satunya.

Misalnya, pengembang menyewa satu hektar namun ternyata memanfaatkan TKD dua hektar maka yang komplen adalah pihak Pemerintah Kalurahan.

Jika ternyata kedua belah pihak ingkar atas perizinan maka pengawasan menjadi kewenangan Kasultanan.

Tetapi dalam hal pengawasan difasilitasi Dinas dalam hal ini dinas yang menangani pertanahan.

Yaitu Disperartu DIY dan berkoordinasi dengan Kabupaten, Kapanewon.  

"Kami hanya gampangnya membantu ketugasan Pemda DIY saja," kata dia.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved