Berita Sleman Hari Ini

Pengawasan Pemanfaatan TKD Perlu Dipertegas 

Pemerintah di semua level tingkatan dibutuhkan sinergi yang baik terutama dalam hal pengawasan pemanfaatan TKD. 

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Penetapan tersangka Lurah Caturtunggal, Kapanewon Depok, Agus Santoso (AS) oleh Kejati DIY dalam perkara dugaan penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) menjadi pembelajaran bagi semua pihak, mulai dari Kalurahan, Kapanewon, Kabupaten hingga Provinsi.

Pemerintah di semua level tingkatan tersebut dibutuhkan sinergi yang baik terutama dalam hal pengawasan pemanfaatan TKD. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman Samsul Bakri menyampaikan dalam peraturan Gubernur (Pergub) nomor 34/2017 tentang pemanfaatan tanah desa diatur dalam hal pengawasannya dilakukan oleh Kasultanan Yogyakarta .

Dalam hal pengawasan ini, Kasultanan secara teknis dibantu dinas yang membidangi urusan Pertanahan.

Baca juga: Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Ini Kata Sri Sultan HB X

Dalam hal ini dilakukan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Disperartu) DIY. 

"Nah dalam pengawasan pelaksanaan tersebut, dapat berkoordinasi dengan Kabupaten, Kapanewon maupun Kalurahan. Artinya, itu yang dipertegas, diperkuat pengawasannya karena menjadi tugas bersama. Di dalam Pergub, itu tugas utamanya ada di Provinsi. Kita hanya support soal pengawasannya itu," kata Samsul, Jumat (19/5/2023). 

Menurut Samsul, dalam Pergub tersebut, ketugasan Kabupaten, Kapanewon maupun Kalurahan dalam hal pengawasan memang tidak dirinci secara tegas.

Karenanya, dibutuhkan pembagian tugas sehingga kewenangan menjadi jelas dan tidak ada pihak - pihak yang dirugikan. 

Misalnya, kewenangan Kalurahan,  Kapanewon dan Kabupaten nantinya seperti apa dalam hal pengawasan.

Selama ini, kata dia, yang diatur hanya proses pengajuan perizinan namun soal pengawasannya belum diatur rinci.

Sebab itu, begitu ada pelanggaran pemanfaatan tanah Kasultanan maka yang melaksanakan penyegelan selalu dari Pemda DIY. 

"Karena kewenangan ada di sana," kata dia. 

Lebih lanjut, Samsul mengatakan, untuk mengantisipasi pelanggaran pihaknya mengaku sudah bersinergi untuk melakukan pembinaan terhadap Kalurahan yang ada hubungan kerjasama sewa-menyewa tanah kas desa dengan pihak ketiga atau pengembang.

Pembinaan tersebut ditekankan agar mematuhi dan memegang teguh sesuai ketentuan Pergub nomor 34/2017 tersebut. 

Samsul tidak memungkiri jika pemanfaatan TKD di lapangan menuai permalasahan.

Ada yang sudah dimanfaatkan namun belum mengantongi izin.

Ada pula yang sudah dimanfaatkan namun izinnya baru berproses dan belum keluar.

Selain itu, ada yang izinnya sudah terbit namun pemanfaatan di lapangan tidak sesuai dengan peruntukan sesuai izin yang dikeluarkan Gubernur. 

"Makanya ini yang harus dicermati oleh semuanya. Jangan sampai nanti ketika digunakan timbul masalah seperti itu," kata dia. 

Terpisah, Kepala Bidang Petanahan, Dispertaru Sleman , Zaini Anwar mengungkapkan, tanah kas desa yang disewakan pihak lain (investor) dan beralih fungsi selain fungsi pertanian maka harus ada izin dari Gubernur DIY melalui Bupati.

Makna melalui, kata dia, dari Bupati akan mengeluarkan dua rekomendasi yaitu rekomendasi kesesuaian tata ruang dan rekomendasi pemanfaatan.

Jika sudah ada dua rekom tersebut maka Dispertaru Sleman yang akan mengantarkan permohonan izin tersebut ke Kasultanan melalui Disperartu DIY.  

Baca juga: Setelah Caturtunggal, Kejati DIY Bakal Dalami Dugaan Penyalahgunaan TKD di Desa Lain

"Ketika izin gubernur terbit maka izin turunnya langsung ke Kalurahan. Nah, untuk menyewakan TKD, maka perikatan antara investor dan Kalurahan adalah perjanjian sewa menyewa. Perikatan itu yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak," kata dia. 

Apabila salah satu pihak, dalam perjalanannya, ada yang ingkar terhadap kontrak perikatan maka yang pertama kali komplen adalah pihak satunya.

Misalnya, pengembang menyewa satu hektar namun ternyata memanfaatkan TKD dua hektar maka yang komplen adalah pihak Pemerintah Kalurahan.

Jika ternyata kedua belah pihak ingkar atas perizinan maka pengawasan menjadi kewenangan Kasultanan.

Tetapi dalam hal pengawasan difasilitasi Dinas dalam hal ini dinas yang menangani pertanahan.

Yaitu Disperartu DIY dan berkoordinasi dengan Kabupaten, Kapanewon.  

"Kami hanya gampangnya membantu ketugasan Pemda DIY saja," kata dia.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved