Setelah Caturtunggal, Kejati DIY Bakal Dalami Dugaan Penyalahgunaan TKD di Desa Lain

Upaya pengusutan mafia tanah kas desa secara massif ini dilakukan supaya keberadaan tanah kas desa dapat dirasakan masyarakat luas.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Lurah Caturtunggal AS ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan tanah kas desa, Rabu (17/5/2023) 

TRIBUNJOGJ.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan melakukan pengusutan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) selain di Desa Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Upaya pengusutan mafia tanah kas desa secara massif ini dilakukan supaya keberadaan tanah kas desa dapat dirasakan masyarakat luas.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH, mengatakan ada sejumlah lokasi yang ditengarai terjadi penyalagunaan tanah kas desa.

Salah satunya tanah kas desa di Candibinangun, Pakem, Kabupaten Sleman yang menurut informasinya ada 150 unit rumah yang dikembangkan oleh tersangka RS selaku Dirut PT DPS.

"Tentu saja ini akan dilakukan pemeriksaan yang lain dengan perkara yang lain. Tentu kami akan tangani," katanya, Jumat (19/5/2023).

Kejati DIY masih mengumpulkan bukti-bukti awal terkait dugaan penyalahgunaan tanah kas desa selain di Desa Caturtunggal.

Pihaknya berharap masyarakat turut mendukung upaya pengembalian tanah kas desa agar dapat dirasakan secara meluas.

"Saat ini masih mengumpulkan data-data bukti awal dulu. Tentu ini akan terus berproses," ucapnya.

Anshar menegaskan Kejati DIY serius dalam upaya pengungkapan mafia tanah kas desa.

"Kami serius mengungkap kasus mafia tanah di Jogja. Tugas kami kan juga mengembalikan kerugian negara,"  terang dia (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved