Setelah Caturtunggal, Kejati DIY Bakal Dalami Dugaan Penyalahgunaan TKD di Desa Lain
Upaya pengusutan mafia tanah kas desa secara massif ini dilakukan supaya keberadaan tanah kas desa dapat dirasakan masyarakat luas.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJ.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan melakukan pengusutan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) selain di Desa Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Upaya pengusutan mafia tanah kas desa secara massif ini dilakukan supaya keberadaan tanah kas desa dapat dirasakan masyarakat luas.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin SH MH, mengatakan ada sejumlah lokasi yang ditengarai terjadi penyalagunaan tanah kas desa.
Salah satunya tanah kas desa di Candibinangun, Pakem, Kabupaten Sleman yang menurut informasinya ada 150 unit rumah yang dikembangkan oleh tersangka RS selaku Dirut PT DPS.
"Tentu saja ini akan dilakukan pemeriksaan yang lain dengan perkara yang lain. Tentu kami akan tangani," katanya, Jumat (19/5/2023).
Kejati DIY masih mengumpulkan bukti-bukti awal terkait dugaan penyalahgunaan tanah kas desa selain di Desa Caturtunggal.
Pihaknya berharap masyarakat turut mendukung upaya pengembalian tanah kas desa agar dapat dirasakan secara meluas.
"Saat ini masih mengumpulkan data-data bukti awal dulu. Tentu ini akan terus berproses," ucapnya.
Anshar menegaskan Kejati DIY serius dalam upaya pengungkapan mafia tanah kas desa.
"Kami serius mengungkap kasus mafia tanah di Jogja. Tugas kami kan juga mengembalikan kerugian negara," terang dia (*)
Muncul Fakta Baru di Sidang Kasus Tanah Mbah Tupon, Kuitansi Rp1 M Bertanda Tangan Palsu? |
![]() |
---|
Daftar Kades Terlibat Korupsi Tanah dan Uang Kas Desa di Yogyakarta dan Magelang |
![]() |
---|
Lanjutan Kasus Perkara Tanah Mbah Tupon Warga Bantul Diubah Kepemilikan oleh Mafia Tanah |
![]() |
---|
Fakta Baru Kasus Mbah Tupon, Diduga Ada Pemalsuan Kuitansi Rp1 Miliar dan SKTM Palsu |
![]() |
---|
Sidang Kasus Mafia Tanah dengan Korban Mbah Tupon Mulai Digelar di PN Bantul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.