Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Satpol PP DIY Kembali Rencanakan Penyegelan 8 Objek Bangunan di Tanah Kas Desa
Kedelapan TKD berada di Sleman, di antaranya satu di Maguwoharjo, satu di Condongcatur, satu di Caturtunggal dan tiga di Sardonoharjo, Ngaglik.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Selanjutnya, merujuk Pergub tersebut pemohon harus meminta persetujuan terlebih dahulu ke Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Setelah mendapat persetujuan Keraton baru meminta izin Gubernur DIY.
"Nah, kemungkinan dia sudah mendaftar kesepakatan BPKal, atau sudah mendapatkan keputusan Kalurahan atau bagaimana. Karena sesuai ketentuan dilarang melakukan aktivitas jika belum memiliki izin dari Gubernur," katanya.
Apabila telah keluar izin dari Gubernur barulah dilakukan perjanjian sewa menyewa dengan Kalurahan.
Selama izin dan kesepakatan sewa menyewa tersebut belum keluar artinya tanah tersebut belum menjadi hak yang bersangkuta. ( Tribunjogja.com )
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Dispar DIY Luncurkan Calender of Event, Sport Tourism Terus Dieksplor |
![]() |
---|
Film 1 Kakak 7 Ponakan, Drama Keluarga yang Hangat di Penutupan JAFF 2024 |
![]() |
---|
Festival Angkringan Yogyakarta 2024: Angkat Kuliner Ikonik dengan Sentuhan Modern |
![]() |
---|
Formulasi Kenaikan UMP Mestinya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah |
![]() |
---|
Pemda DIY Ikuti Penjurian Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.