Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Satpol PP DIY Kembali Rencanakan Penyegelan 8 Objek Bangunan di Tanah Kas Desa

Kedelapan TKD berada di Sleman, di antaranya satu di Maguwoharjo, satu di Condongcatur, satu di Caturtunggal dan tiga di Sardonoharjo, Ngaglik.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM/Yuwantoro Winduajie
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad 

Selanjutnya, merujuk Pergub tersebut pemohon harus meminta persetujuan terlebih dahulu ke Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. 

Setelah mendapat persetujuan Keraton baru meminta izin Gubernur DIY.

"Nah, kemungkinan dia sudah mendaftar kesepakatan BPKal, atau sudah mendapatkan keputusan Kalurahan atau bagaimana. Karena sesuai ketentuan dilarang melakukan aktivitas jika belum memiliki izin dari Gubernur," katanya.

Apabila telah keluar izin dari Gubernur barulah dilakukan perjanjian sewa menyewa dengan Kalurahan. 

Selama izin dan kesepakatan sewa menyewa tersebut belum keluar artinya tanah tersebut belum menjadi hak yang bersangkuta. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved